iklan
MUARA BUNGO, Setelah berhasil menangkap Ahmad Fauzan bin Hasanuddin (29) yang merupakan Bandar narkoba di wilayah Bungo, Sat Narkoba dibawah pimpinan AKP Budiono terus mengembangkan penangkapan ini. Dari keterangan Ahmad Fauzan, dirinya bukan bandar besar, tapi masih ada bandar besar lain yang menjadi pemasok narkoba kepadanya.

Saat ditanya, siapa bandar besarnya, Sat Narkoba tidak memberitahukannya, karena kasusnya masih dalam pengembangan, ditakutkan bandar tersebut bakal kabur jauh.

“Kalau siapa pemasoknya, kita masih merahasiakannya, karena kasusnya masih pengembangan, ditakutkan Bandar ini kabur jauh, jika nanti sudah tertangkap akan kita berikan beritanya,” tegas Kasat.

Ahmad Fauza bin Hasanudin(29) warga Jalan Bahsan, Kelurahan Bungp Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, ditangkap bersama dua rekannya bernama Mitramo bin Asmadi dan Syahrizal bin Bahyumi.

Ketiga pelaku narkoba ini sudah menjadi Tarhet Operasi (TO) polres Bungo. Ahmad Fauzan merupakan residivis narkoba dan merupakan Bandar narkoba, sedangkan dua rekannya hanya sebagai pemakai. Mereka bertiga diamankan Sabtu (12/10) sekitar pukul 16.30 Wib, didua tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono ketika konfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba beserta dua penguna lainnya. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Ahmad Fauzan yang telah menjadi TO lama. Saat itu, masyarakat mengatakan, TO pergi mengunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih BH 2827 KC.

“Setelah kita buntuti, TO kita sergap dijalan Lintas Sumatera, dekat Bank BTN,” ujar Kasat Narkoba.

Dikatakan mantan Kapolsek Rantau Pandan ini, saat dilakukan penyergapan, TO sempat melakukan perlawanan. Selain itu, TO juga berusaha untuk melarikan diri dengan mengunkan sepeda motornya. Namun kegesitan tim Sat Narkoba berhasil membekuknya.

“Saat dia hendak lari (kabur, red) sepeda motornya kita tendang dan TO jatuh terskur, anggota kita juga sampai terkilir kakinya,” lanjut AKP Budiyono.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolres Bungo. Barang bukti yang berupa narkoba jenis sabu sejumlah total 5, 62 gram juga berhasil diamankan. Kedua pelaku pengguna narkoba terancam dengan pasal 112 KUHP tentang narkoba sementara bandar narkoba terancam dengan hukuman yang lebih berat.

sumber: je

Berita Terkait



add images