iklan
Lurah Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Mazwar, hingga saat ini belum bisa keluar dari tahanan, pasalnya, pasca ditahan oleh penyidik Polres Muaro Jambi, upaya penangguhan penahanan yang dilakukan menemui jalan buntu.

Sebelumnya, Mazwar melalui kuasa hukumnya, Suhaimi Ali Hamzah, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut masih belum dikabulkan.

"Masih ditahan, pengajuan penangguhan penahanan belum dikabulkan,”ungkap Suhaimi Ali Hamzah kepada wartawan.

Namun demikian, pihak penasehat hukum tidak patah semangat, mereka akan berupaya mendatangi Polres Muaro Jambi untuk mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan kliennya tersebut. "Insya Allah besok (Rabu, red) saya akan menanyakan kepastiannya kepada pimpinan Polres Muaro Jambi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mazwar diduga telah menerbitkan surat keterangan palsu terkait sporadik lahan di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai yang kini disengketakan. Mazwar dilaporkan oleh salah satu pihak uang bersengketa ke Polres Muaro Jambi, yang akhirnya berujung penahanan.

sumber: je

Berita Terkait