iklan
MERANGIN, Keseriusan masyarakat di delapan Kecamatan untuk meminta Kabupaten Tabir dimekarkan tanpak terus digenjot. Buktinya Rabu malam (16/10), sejumlah tokoh masyarakat Tabir, mendatangi rumah dinas Bupati Merangin untuk meminta dukungan.

Demikian disampaikan, beberapa tokoh masyarakat (tomas) delapan Kecamatan ini, yang terdiri dari Kecamatan Tabir, Kecamatan Tabir Ilir, Tabir Selatan, Tabir Timur, Tabir Margo, Tabir Lintas, Tabir Ulu, dan Kecamatan Tabir Barat.

“Ya kami sengaja menemui pak Bupati langsung, dengan harapan agar Bapak bupati dan DPRD Merangin kususnya dapil II Tabir dapat menyetujui rencana pemekaranTabir ini menjadi kabupaten ," ujar ketua pemekaran Zakaria Saleh.

Pasalnya kata Zakaria, delapan Kecamatan ini, sudah selayaknya berdiri sendiri, dengan melihat berbagai potensi yang dimiliki diantaranya potensi Sumber Daya Alam (SDA) seperti hasil perkebunan kelapa Sawit, Karet dan pertambangan yang cukup melimpah.

Begitupun dengan jumlah Cakupan wilayah yang ada dalam Kabupaten Merangin saat ini, yaitu sebanyak  24 Kecamatan, sedangkan yang berada dalam  wilayah tabir sebagai calon Kabupaten Pemekaran sudah mempunyai 8 Kecamatan, dengan jumlah jumlah Desa sebanyak 56 Desa dan 5 Kelurahan.

Kecamatan Tabir memiliki enam Desa,Tabir ulu ada enam Desa,Tabir Selatan ada delapan desa. Kecamatan Tabir Timur ada empat desa,Tabir Ilir tujuh desa, Kecamatan Margo Tabir terdiri dari enam desa,Tabir Barat ada empat belas desa, dan Tabir Lintas dengan jumlah lima desa.
Sementara itu Bupati Merangin Al Haris dibincangi sejumlah media, kemarin (17/10) tak menampik hal tersebut, Bupati mengakui adanya sejumlah tokoh masyarakat Tabir yang datang berkunjung, sekaligus untuk menyampaikan rencana pemekaran tersebut.

“Ya memang ada sejumlah tokoh masyarakat Tabir yang datang untuk bersilaturrahmi, dan juga menyampaikan masalah pemekaran Tabir,” kata Bupati.

Dikatakannya, persoalan pemekaran adalah ranah dan urusannya Negara dan mempunya mekanisme yang jelas, dengan demikian selaku pemerintah daerah bukan artinya setuju ataupun mempermasalahkan. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada proses.

“Kita biarkan seperti air mengalir saja lah, pemerintah daerah tidak mengatakan setuju atau mempermasalahkan, namun kita serahkan sepenuhnya kepada Mendagri untuk menilai layak atau tidaknya. Keinginan masyarakat itu wajar-wajar saja dan rasional,” singkatnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images