iklan
Setelah sebelumnya Walikota Jambi Bambang Priyanto urung melakukan pergantian terhadap Sekda Kota Jambi Daru Pratomo karena tidak disetujui gubernur, Jumat (18/10), kembali terendus isu baru terkait jabatan tersebut.

Kabarnya, Bambang Priyanto bakal mencabut surat perpanjangan  masa tugas Sekda Kota Jambi Daru Pratomo yang sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Jika surat ini dicabut, otomatis, Daru akan memasuki masa pensiun dan dengan sendirinya tidak bisa lagi menduduki posisi sebagai sekda Kota Jambi. Dengan demikian, bakal ada pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan.

Dari kabar itu, pergantian Sekda tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini sebelum pelantikan Walikota baru pada 4 November mendatang.

Walikota Jambi, Bambang Priyanto yang hendak dikonfirmasi terkait masalah ini belum bisa dihubungi. Pasalnya,  walikota kemarin masih berada di luar daerah.

Begitu pula halnya dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Jambi Amirullah. Dia enggan berkoemntar saat ditanya masalah ini.

Sementara itu, Sekda Kota Jambi, Daru Pratomo yang dikonfirmasi kemarin, menyebutkan, dirinya belum mendengar adanya isu reshuffle tersebut. Menurutnya pencabutan atau pergantian pejabat structural memiliki prosedur dan substansi yang jelas.

“Saya tidak tahu masalah itu, belum dengar. Akan tetapi kalau mau pencabutan itu ada prosedurnya, dirapatkan dulu, dipanggil dulu, kenapa gini-gini, kan ditanya dan diskusikan, dan substansinya kenapa. Kok dulu diperpanjang sekarang kok nggak, apa alasannya misalakan sakit atau apa kan ada penjelasannnya. Jadi reshuffle itu ada prosedurnya, substansinya, nggak cuma kewenangan aja, gitu loh,” ungkap Sekda.

Selain itu, Ia juga menjelaskan, Walikota tidak mungkin melawan Gubernur Jambi yang terang-tearangan menolak pergantian Sekda, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu. Selain itu terkait jabatannya sebagai sekda adalah legalitas resmi dari Mendagri dan Gubernur.

‘’Jadi nggak bisa dikalahkan dengan SK pak wali dengan Plt, itu jabatan loh,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya, dirinya tidak yakin walikota akan melakukan reshufle mengingat tugas walikota yang hanya tinggal beberapa hari menjelang pelantikan walikota yang baru.

“Saya tidak yakin, apalagi sangat tidak logis. Apalagi sudah ada surat dari mendagri yang mengatur tentang itu, dan juga surat penolakan dari gubernur yang diturunkan terkait pergantian-pergantian sperti itu, termasuk pergantian sekda. Itu penolakan tertulis oleh gubernur, masa kita berani melawan gubernur,” jelasnya.

Namun Daru Pratomo mengatakan, kewenangan memang berada pada walikota, akan tetapi jika benar dilakukan pencabutan atau pergantian tersebut, dirinya akan menggugat Walikota ke PTUN. “Kewenangan boleh pak wali, akan tetapi jika dipaksakan pencabutan, ya saya akan gugat ke PTUN,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengataka selama proses PTUN berjalan, tetap saja masih ada haknya sebagai Sekda. ”Nanti selama proses di PTUN, berarti saya kan belum bisa dikatakan pensiun, dan saya masih ada hak, masih ada perpanjangan tugas,” terangnya.

Ditanyakan terkait surat pengajuan perpanjangan tugas yang telah diajukannya, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut telah ditandantangani Walikota untuk disetujui dan diperpanjang hingga 2015. “Itu sudah dan diteken Pak wali dan diperpanjang hingga tahun 2015,” terangnya.

Dirinya, kata Daru,  hanya berfikir positif saja, menurutnya sesuatu hal yang tidak mungkin walikota sampai berani melawan gubernur apalagi melawan mendagri, dan juga waktu yang tinggal 10 hari kerja, untuk melakukan pergantian. ‘’Itu kan tidak mungkin, hal yang tidak logis, kita tahu pak Wali adalah orang yang bijak,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images