iklan
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jambi Sukamto Satoto, yang dimintai komentarnya  terkait masalah ini, mengatakan, walikota tidak berhak melakukan reshuffle terhadap Sekda Kota Jambi.

“Reshufle Sekda yang berhak melaksanakannya adalah gubernur, bukannya walikota,” kata Sukamto, Jumat (18/10).

Menurutnya, pengangkatan Sekda adalah SK gubernur. Selain itu, walikota tidak bisa melakukan reshuffle terhadap pejabat structural minimal 6 bulan sebelum habisnya masa jabatan sesuai dengan surat mendagri nomor 800/5335/sc, tentang pelakasana mutasi jabatan structural menjelang Pemilukada tanggal 27 Desember tahun 2012.

“Kalau Walikota berhentikan sekda dalam waktu dekat ini, berarti itu bertentangan dengan SK Gubernur tentang pengangkatan Sekda. Kemudian jika dilakukan juga maka itu bertentangan dengan surat mendagri itu. Jadi Walikota harus hati-hati dalam mengambil tindakan, karena bisa dilakukan PTUN atas itu,” ungkapnya.

“Kalau mau mengganti jabatan yang kosong itu tidak apa, tapi ini kan pejabat structural, jadi tidak boleh ada pergantian,” tambahnya.

Ditanyakan jika tetap dilakukan pergantian Sekda tersebut oleh Walikota, Ia menyebutkan, hal itu tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, itu karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni surat Mendagri dan SK Gubernur yang telah ada.

sumber: je

Berita Terkait



add images