iklan DIAMANKAN : Satu unit mobil bermuatan kayu illegal yang diamankan aparat kepolsian.
DIAMANKAN : Satu unit mobil bermuatan kayu illegal yang diamankan aparat kepolsian.
MUARA TEBO, Satu unit Mobil truk jenis Hino bermuatan kayu illegal sebanyak 23,5088 M3 berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tebo Senin (14/10). Mobil truk warna merah dengan nopol BA 8005 PU terdeteksi membawa kayu olahan hasil dari hutan di wilayah Kabupaten Tebo secara illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Informasinya, penangkapan kayu illegal tersebut bermula dari laporan warga  yang mencurigai kalau truk kontainer yang dikemudikan oleh Hendri (41) warga Desa Peninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok Sumatera Barat itu membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Tebo langsung melakukan pengejaran  dan langsung mengamankan truk besrta supir di jalan lintas Tebo-Bungo  KM 4 .

Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP. Ridwan Hutagaol kepada sejumlah wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang pengangkutan kayu olahan yang berasal dari Tebo. Setelah diamankan, pihak kepolisian meminta agar sopir menunjukan dokumen kayu yang dibawa.

“Hasil pemeriksaan, dari dokumen yang ada kayu tersebut memang illegal, karena kayu tersebut berasal dari salah satu sawmil di Kecamatan VII Koto, tapi dokumen yang ia tunjukkan kayu tersebut berasal dari Sumbar, ini jelas illegal makanya kita amankan,” ujar Kasat.

Lanjutnya, menurut keterangan pelaku, rencanya kayu-kayu tersebut akan dibawa menuju Jakarta untuk dijual kepada seseorang. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut, kita juga akan lakukan pengembangan terhadap sawmil yang mengelola kayu tersebut,” tegasnya.

Kasat Menambahkan, saat ini pihaknya terus menindaklanjuti adanya temuan-temuan yang ada dan terus melakukan pengembangan serta penyidikan.

Untuk pidananya, pelaku dikenakan pasal 50 ayat (3) huruf H dengan ketentuan pidana pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

sumber: je

Berita Terkait



add images