iklan HUTAN: Saat ini, hanya tinggal tiga desa yang memiliki hutan desa. Foto adalah salah satu hutan desa yang ingin digarap masyarakat.
HUTAN: Saat ini, hanya tinggal tiga desa yang memiliki hutan desa. Foto adalah salah satu hutan desa yang ingin digarap masyarakat.
MUARABULIAN, Dari 100 desa yang ada di Batanghari, kini tinggal tiga desa yang telah mendapat SK dari gubernur untuk pengelolaan hutan desa. 93 desa lagi tidak memiliki hutan desa. Padahal manfaat hutan desa sangatlah besar karena bisa dikelola pihak desa dan tidak bisa diambil pihak lain.

‘’Tiga desa yang telah memiliki hutan desa atau biasa disebut oarng hutan adat yakni Lembaga Desa Pusako Serengan Tinggi Desa Hijran dengan luas 90 hektar, Lembaga Desa Rimbo Pusako Batang Terap Desa Jelutih dengan luas hutan 2.752 hektar, dan Lembaga Desa Ibul Bajurai Desa Olak Besar dengan luas 721 hektar. "Tiga desa ini berada di Kecamatan Bathin XXIV,’’ sebut Kabid Program dan Pendataan Kawasan Hutan, Dinas Kehutana Batanghari, Kamal Ilyas SE.

Untuk bisa mendapatkan hutan desa, katanya, pihak desa harus mengajukan surat ke bupati. Setelah surat bupati turun ke Dishut, lalu pihak Dishut turun untuk meninjau dan mengecek lokasi untuk dijadikan hutan desa. ‘’Jika tidak ada masalah, pihak Dishut akan mengirimkan surat ke Kemenhut. Jika setuju, Kemenhut baru membuat SK untuk pengelolaan hutan desa yang SK-nya dikeluarkan gubernur,’’ katanya.

Jika hutan desa sudah mendapat SK dari gubernur maka pihak desa harus menjaga dan memeliharanya dengan baik, ‘’Sebab hutan desa itu juga merupakan hutan kawasan produksi hanya saja untuk pengelolaannya diberikan hak kepada desa yang bersangkutan,’’ tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images