iklan
Pergantian pejabat Pemkot Jambi yang dilakukan oleh Walikota Jambi Bambang Priyanto, Sabtu (19/10), memancing reaksi banyak pihak.

Pasalnya, masa jabatan Bambang  hanya tinggal mengitung hari. Jabatannya akan digantikan oleh walikota terpilih SY Fasha 4 November mendatang.

Walikota Jambi terpilih SY Fasha yang dimintai komentarnya oleh media ini via ponsel, Minggu (20/10), mengatakan, pergantian pejabat eselon 3 dan 4 memang merupakan kewenangan penuh dari walikota.

"Beliau paham dengan hal tersebut. Saya sebagai walikota terpilih, hanya mengucapkan selamat kepada para staf yang baru dilantik dan laksanakan tugas jabatan tersebut dengan  penuh tanggung jawab,'' ujar Fasha yang saat dihubungi sedang berada di luar daerah.

Namun demikian, Fasha memastikan, semua pejabat baru tersebut  tetap  akan dievaluasi dengan seksama. "Tentunya dengan melibatkan Baperjakat, dan tidak ada jaminan pejabat tersebut  tetap di posisi saat ini," tegas Fasha.

Di bagian lain, pengamat pemerintahan, politik dan sosial Nasroel Yasir, kepada media ini Minggu (20/10), mengatakan, Bambang Priyanto memang boleh melakukan pelantikan pejabat. Akan tetapi seharusnya, Walikota memilihat dulu asas kepatutan. Karena pelantikan yang dilaksanakan tersebut bisa menimbulkan dampak psikologis bagi yang dilantik dan yang diganti. “Jadi bisa dikatakan walikota langgar asas kepatutan, walikota tidak patut melakukan itu,” kata Nasroel.

Menurutnya, tindakan Walikota dengan melakukan pelantikan sehingga menimbulkan pandangan negative terhadap masyarakat tersebut, sungguh tidak patut dilaksanakan. Meski dalam waktu satu hari walikota masih mempunyai hak untuk melakukan pelantikan tersebut, namun tetap seharusnya memikirkan dampak terhadap yang dilakukan tersebut. “Meski satu hari sebelum pelantikan, ia masih punya wewenang dan jabatan, tapi tetap ada asas kepatutan, seharusnya Ia berfikir apakah ini patut dilakukan atau tidak,” jelasnya.

Disampaikannya, jika memang harus ada yang dilantik dan juga ada titipan yang ingin diamankan posisinya, seharusnya walikota menitipkan agar dilakukan pada Pemerintahan atau walikota yang baru. “Andai saja, mungkin ada titipan, kita bisa minta sama Walikota yang baru nanti untuk melaksanakannya. Bukan dengan cara begitu, kemarin kan (pelantikan oleh walikota, red) menimbulkan spekulasi negative pada masyarakat dan pukulan bagi yang diganti atau dilantik,” ungkapnya.

Terkait surat edaran mendagri yang meminta tidak adanya pelantikan beberapa bulan sebelum pergantian jabatan, Nasroel mengatakan, memang surat edaran mendagri tersebut tidak mengikat, akan tetpai yangharus diperhatikan walikota yakni dampak negatinya.”Patut atau tidaknya, apa efek negatifnya, seharusnya itu yang difikirkan Walikota,” tandasnya.

Terpisah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Fraksi Golkar Jefri Bintara Perdede juga memberikan komentarnya, Ia menjelaskan surat edaran mendagri tersebut juga tidak mengikat, surat edaran tersebut hanya berupa himbauan. “Itu (surat edaran mendagri, red) kan  hanya himbauan, terkait dengan Pilwako supaya tidak ada dampak politis, jadi itu himbauan bukan larangan, itu lah namanya surat edaran,” kata Jefri Minggu (20/10).

Namun menurutnya jika Wako ingin melakukan pergantian ataupun pelantikan dijabatan yang lebih tinggi seperti esselon 2, hal tersebut baru ada aturan lain yang harus dilalui.

sumber: je

Berita Terkait



add images