iklan
Pihak Polres Muaro Jambi hingga kini belum beri tanggapan dan kepastian terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Mazwar, Lurah Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerbitan surat keterangan sporadik palsu atas lahan di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai.

Hal ini dikatakan oleh Suhaimi Ali Hamzah penasehat hukum Mazwar saat dikonfirmasi Minggu (20/10). "Hingga hari ini belum ada tanggapan," katanya.

Menurut Suhaimi, hari Rabu (16/10) ia juga telah mendatangi Polres Muaro Jambi untuk mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Kita minta kepastian, biar pihak keluarga tidak menunggu-nunggu. Kalau memang tidak bisa ditangguhkan, ya bilang tidak bisa, dikabulkan atau tidak merupakan kewenangan penyidik. Namun kita berharap permohonan penangguhan penahanan yang kita ajukan dikabulkan" kata Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, Camat Kota Baru dan salah seorang Staf Ahli Walikota Jambi juga ikut memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Mazwar.

sumber: je

Berita Terkait



add images