iklan DILIMPAHKAN : Pelimpahan berkas dan tersangka kasus Pompong oleh 
penyidik beberapa waktu lalu. Tampak salah satu tersangka saat di kantor
Kejari Kota Jambi.
DILIMPAHKAN : Pelimpahan berkas dan tersangka kasus Pompong oleh penyidik beberapa waktu lalu. Tampak salah satu tersangka saat di kantor Kejari Kota Jambi.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal kayu 3GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011, akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (21/10).

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Mahfuddin, mengatakan pihak kejaksaan telah melimpahkan tiga berkas perkara minggu lalu. Tiga berkas itu, perkara nomor 29, atas nama M Nur Yusuf yang merupakan tim PHO dan FHO yang bertanggung jawab teknis pengecekan ke tempat pembuatan kapal.

“Perkara nomor 30 atas nama Sabri, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Tanjabtim. Dan perkara nomor 31 atas nama Satrio yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” ujarnya.

Dua pasal tipikor akan didakwakan terhadap ketiganya, seperti dua terdakwa yang lebih dahulu disidangkan. Dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka, Direktur CV Dulan Dari Zainal Abidin telah jalani sidang dan divonis bersalah. Sementara itu, Parluhutan masih jalani sidang di pengadilan Tipikor.

sumber: je

Berita Terkait



add images