iklan
MUARABULIAN, Ternyata penyimpangan penggunaan dana bos di Batanghari sulit dibuktikan. Pasalnya pihak sekolah, UPTD, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) sama-sama mengklaim penggunaan dana telah sesuai petunjuk teknis.

‘’Sejak program itu digulirkan pemerintah 2005 lalu, penggunaan dana BOS di Batanghari memang belum pernah tersentuh hokum, baik tingkat sekolah maupun dinas,’’ ujar Kabid Dikdas Dinas P & K Batanghari, Syar'i Saman.

Penggunaan dana bos 20 persen untuk ganti buku yang rusak, 60 persen untuk operasional, 20 persen honor guru. ‘’Secara umum, dana BOS hanya boleh digunakan untuk menganti buku tes pelajaran yang rusak, biaya kegiatan penerimaan siswa baru, biaya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu dan kegiatan kesiswaan termasuk ekstrakurikuler,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk biaya ulangan dan ujian pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa perawatan sekolah, pembayaran honor guru honorer dan tenaga kependidikan honorer, pengembangan profesi guru, bantuan biaya transportasi, seragam, sepatu dan alat tulis untuk siswa,  biaya pengelolaan bos serta Pembelian komputer dan priinter. ‘’Seluruhnya ada 13 kegiatan, di luar ketentuan itu namanya menyimpang,’’ kata mantan kepsek ini.

Dijelaskannya, besaran dana BOS diberikan sesuai dengan jumlah murid. Dana Bos untuk SD di Batanghari tahun ini sebesar Rp. 19,3 M. Nilai itu disesuaikan dengan jumlah murid SD sebanyak 33.287 dikali Rp. 580 ribu persiswa. "Jumlah SD sebanyak 210, 202 SD negeri, satu SDLB dan delapan swasta. Semuanya dapat dana BOS,’’ sebutnya.

Sementara dana BOS untuk tingkat SMP sebesar Rp. 6,4 M. Angka itu sesuai dengan jumlah siswa SMP sebanyak 9.057 dikali Rp.710 ribu per siswa. Jumlah SMP di Batanghari sebanyak 50. Sebanyak 34 negeri, enam swasta dan 10 SMP satu atap. Semua sekolah tingkat pertama itu dapat dana bos. ‘’Pencairan dana Bos pertriwulan. Untuk tingkat SD pertriwulannya dicairkan Rp.4,8 M, sementara untuk tingkat SMP dicairkan sebesar Rp. 1,6 M,’’ katanya.

Syar'i mengatakan, pada prinsipnya sekolah pengelola dan Bos mempergunakan dana sesuai petunjuk teknis. Terbukti sampai saat ini Dinas P&K belum pernah menemukan penyalahgunaan dana BOS. ‘’Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Bos kita evaluasi pertriwulan. Tidak hanya kami yang mengevaluasi, inspektorat juga ikut mengaudit. Hasilnya, sampai saat ini belum pernah ada masalah," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images