iklan DIEKSEKUSI : Setelah sekian lama putusan kasasinya turun, akhirnya 
Jasmiwardi dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Jambi.
DIEKSEKUSI : Setelah sekian lama putusan kasasinya turun, akhirnya Jasmiwardi dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas II A Kota Jambi.
Pihak Kejaksaan Negeri Bangko, akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mantan Kapala Dinas PU Merangin, Jasmiwardi, terpidana korupsi pembangunan jembatan Sungai Nyelai, Merangin, Senin (21/10).

Setelah dieksekusi, Mantan Kapala Dinas PU Merangin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Jasmiwardi dibawa ke Lapas Klas II A Jambi sekitar pukul 14.04 WIB dengan mobil operasional Kejari Bangko BH 1604 FV. Proses eksekusi berlangsung di ruang Kasi Pidsus Kejari Jambi.

Mantan Kadis PU Merangin datang di Kejari Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Jasmiwardi datang ke Kejari Jambi ditemani beberapa keluarganya. Sesampai di Kejari Jambi, Mantan Kadis PU Merangin Langsung menuju ke ruangan Kasi Pidsus untuk proses penandatanganan berita acara eksekusi.

Ramli Taha, penasehat hukum Jasmiwardi mengatakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ini dilakukan di Kejari Jambi atas kesediaan klienya sendiri.

“Kedatangan Jasmiwardi tersebut bukan atas panggilan penyidik,” ujar Ramli Taha.

Ramli juga menyebutkan bahwa selama ini sudah beberapa kali penyidik melayangkan surat panggilan eksekusi, hanya saja kliennya tersebut tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, di Jakarta.

”Selama ini klien saya tidak datang memenuhi panggilan eksekusi karna klien saya masih berobat di Jakarta, namun kedatangan klien saya hari ini tanpa panggilan. Ini semua kemauan dirinya sendiri” ujar Ramli Taha saat berada di Kejari Jambi.

Namun lanjut Ramli, beliau minta penahanan dan eksekusi dilakukan di Jambi. "Karena keluarga berdomisili di Jambi, kalau sakit bisa berobat di Jambi," ungkap Ramli.

sumber: je

Berita Terkait