SUNGAIPENUH, Pembasahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Sungaipenuh molor. Parahnya, APBDP Sungaipenuh ini baru akan dibahas awal Desember mendatang oleh DPRD Kota Sungaipenuh.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi, Senin (21/10) mengatakan, DPRD akan membahas APBD Perubahan akhir November atau awal Desember 2013. Namun menurutnya di APBD Perubahan nantinya tidak ada penambahan anggaran dan kegiatan baru. "Tidak ada penambahan baru (anggaran,red)," ujarnya.
Dikatakannya, sesuai Permendagri tentang APBD, kalau September APBD dibahas, maka tidak ada kegiatan fisik yang dianggarkan."Tidak ada penambahan kegiatan, fisik apalagi. Pergeseran anggaran pun kalau perlu tidak usah," ujarnya.
Syafriadi mengungkapkan, laporan kepala DPPKAD sampai 17 Oktober saja, penyerapan anggaran di Kota Sungaipenuh baru 48,75 persen. Belum sampai separuh dan itu sudah termasuk belanja pegawai yang jumlahnya 36,7 persen dari APBD. "Yang murni saja belum selesai. Mau nambah anggaran baru, nambah dimana. Silpa saja pasti besar," keluhnya.
Disampaikannya, sampai Agustus 2013 hampir semua SKPD tidak ada yang selesai kegiatannya. Malah tidak ada keterbukaan SKPD dengan DPRD terkait dengan kegiatannya."Kita minta data saja susah," ucapnya.
Dia menambahkan, seperti Dinas PU Kota Sungaipenuh, sudah tujuh kali diundang Komisi III dan Banggar untuk hearing, tapi tidak pernah datang. "Tahun 2012 saja diundang hearing tidak pernah hadir. Ini perilaku manusianya yang tidak baik. Tidak siap jadi pejabat, jangan jadi pejabat," ujarnya.
Dia menyarankan, untuk menyelamatkan daerah, tidak usah pakai APBD Perubahan. Karena tidak mutlak juga harus pakai APBD Perubahan. "Tidak pakai APBD Perubahan pun tidak apa-apa. APBD Perubahan ini sepertinya jadi dewa penolong SKPD untuk cari uang," tandasnya.
Rendahnya penyerapan anggaran di Kota Sungaipenuh dinilai Syafriadi dikarenakan Kepala SKPD tidak mampu menjalankan tugasnya. Karena tidak nyaman dalam memangku jabatan.
"Kepala SKPD sebentar-sebentar digeser. Coba diberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam memangku jabatan. Pejabat itu diberhentikan minimal 2 tahun, kecuali ada masalah. Sekarang saja sudah ada isu reshufle Januari 2014. Ujung-ujungnya reshufle minta uang," sebutnya.
sumber: je