iklan
KABAR gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Anggaran tunjangan berbasis kinerja alias remunerasi yang sempat tertunda, akan segera dicairkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tahun ini pemerintah sudah menganggarkan dana remunerasi Rp 2,55 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L). 'Untuk 2013 akan segera dilaksanakan,' ujar Askolani, Selasa (22/10).

Menurut dia, tahun ini sebenarnya ada 28 K/L yang siap menerima remunerasi. Namun, tiga diantaranya, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Perpustakaan Nasional, hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan komisi terkait di DPR. 'Jadi, untuk tiga K/L itu, kita masih tunggu dulu (pencairannya),' katanya.

Tahun depan, lanjut dia, akan ada tambahan 14 K/L baru yang juga akan mendapat remunerasi. Askolani menyebut, salah satu lembaga, yakni Setjen DPR yang sedianya akan mendapat remunerasi tahun ini, akan ditunda menjadi tahun depan. 'Tahun ini, kita ingin selesai yang 28 (K/L) dulu,' ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati mengatakan, penambahan jumlah K/L yang masuk daftar penerima remunerasi membuat pemerintah mengubah skema gaji PNS. 'Untuk yang menerima remunerasi, sistem honorarium akan dihapus pada 2014,' ujarnya.

Anny menyebut, selama ini masih ada beberapa K/L yang mengalokasikan anggaran untuk honorarium, misalnya dalam pembentukan kepanitaan sebuah acara K/L. 'Tahun depan, yang seperti itu dihapus agar anggaran tidak melonjak terlalu tinggi,' katanya.

Penghapusan honorarium ini sudah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem penggajian PNS, serta PP No 46 Tahun 2011. Di situ disebutkan, 2013 menjadi masa transisi bagi K/L yang masih menganggarkan honorarium, sehingga pada 2014 sudah tidak diperbolehkan lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR (membidangi sektor keuangan dan anggaran) Harry Azhar Azis mengatakan, pemberian remunerasi bagi PNS seharusnya tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, melainkan juga bisa menjadi pendorong kinerja aparat negara agar bekerja lebih baik. 'Karena itu, sistem remunerasi juga harus dilengkapi dengan reward and punishment berdasar kinerja,' katanya.

sumber: je

Berita Terkait



add images