iklan
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Khusus, Polda Jambi Resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana ke Koprasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari tahun 2005 s/d 2007.

Kelima tersangka adalah Drs. Ahmad Fauzi mantan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Muin Bin H Madek Ketua Koperasi Karya Harapan Tani, M.Bana,SE Kepala Seksi Fasilitas & Pembiayaan Diskoperindag Kabupaten Tanjab Timur.

Tersangka keempat yaitu M.Asyhadi Pegawai Negei Sipil yang bertugas diperindustrian dan perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Tersangka Darusman,SE,MM staf Fasilitas & Pembiayaan Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jambi,”ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah Selasa (22/10).

Menurut Kabid, kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai nilai Miliaran Rupiah. “Kerugianya sebanyak 1 milyar,” terangnya.
 
Penetapan lima tersangka sudah dilakukan penyidik beberapa hari yang lalu. Almansyah menyebutkan Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan korupsi. Dimana dana sebanyak Rp 1 Milyar tidak bisa dipertangungjawabkan.

sumber: je

Berita Terkait



add images