iklan
BANGKO, Tim Gabungan Perlindungan Hutan dari Polhut Merangin, Polhut Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Satuan Polisi Reaksi Cepat Bridge Harimau Jambi, Polres Merangin, dan Kodim 0420 Sarko dihadang ratusan warga pendatang (Eksodus) di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Sabtu (19/10) lalu.

Penghadangan ini dilakukan lantaran tim gabungan mengamankan 9 warga pendatang yang kedapatan merambah kawasan Hutan TNKS desa Pulau Tengah. Namun penangkapan ini tidak diterima oleh ratusan warga sehingga mereka menghadang tim gabungan untuk di bebaskan

Delapan perambah hutan TNKS yang diamankan itu yakni satu orang warga asal Bengkulu atas nama Mirwan, serta delapan warga asal Padang Guci, Bengkulu Selatan yakni, Kran Mantoi, Asbiran, M Sardi, Nurzit, Hardian Suwandi, Tarman, dan Hamzah

Demikian disampaikan, Kepala Disbuhut Merangin, melalui Kasi Perlindungan Hutan, Eko Bambang Rabu (24/10) kemarin. Ia mengatakan sebelumnya mengamankan 8 warga eksodus perambah hutan di Desa Pulau Tengah.
 
“Kami dihadang lebih kurang 200 massa, ketika mengamankan delapan orang tersangka yang ditangkap dilokasi perambahan. Mereka tanpak bawa linggis, parang, bahkan ada juga yang bawa kecapet. Mereka minta agar delapan rekannya dilepaskan, jika tidak kami tidak tahu bagaimana nasip kami saat itu,” jelasnya.
 
Dijelaskan Eko, Operasi gabungan dimulai 18 oktober pada saat itu berjumlah  55 orang, gabungan dari anggota Polhut Disbunhut Merangin, Polhut Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Satuan Polisi Reaksi Cepat Bridge Harimau Jambi, Polres Merangin, dan Kodim 0420 Sarko. “Tim gabungan kita berjumlah 55 orang personil saat melakukan operasi,” kata eko.

Operasi yang dilakukan untuk menindak pelaku perambah hutan TNKS ini lanjut dijelaskannya, dimulai sekitar pukul 06.15 WIB, menuju lokasi tim dibagi menjadi dua bagian guna menyisiri kawasan TNKS yang sudah dirambah, agar mempermudah ruang gerak dikawasan perambahan.

Petugas akhirnya menemukan delapan orang perambah beserta barang bukti dilokasi, petugas melakukan olahTKP, kemudian mereka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Setelah kita temukan delapan orang perambah di lokasi, mereka kita amankan untuk dibawa ke Bangko untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut, berserta barang bukti kita naikkan ke mobil,” katanya lagi.

Dalam perjalanan keluar lokasi kawasan perambahan, tim gabungan dihadang lebih kurang 200 warga tersebut, mereka mengatasnamakan masyarakat petani kopi dengan didampingi LSM Serikat Petani Indonesia (SPI).

“Mereka meminta rekan mereka dibebaskan, dengan dalih mereka tidak bersalah, dan mengaku jika mereka juga korban penipuan dari penjual tanah yang sudah ditanami mereka dengan tanaman kopi. Jika tidak dilepaskan mereka mengancam terjadi bentrok antara massa mereka dengan petugas kami,” ungkapnya.
 
Karena kalah jumlah, Tim gabungan menempuh jalur negosiasi, akhirnya massa menyetujui masalah tersebut didudukkan bersama di rumah kepala Desa Pulau tengah, namun dengan catatan delapan orang perambah yang sudah diamankan oleh petugas tersebut harus diturunkan.

Menggunankan beberapa kendaraan truk, massa mengiringi petugas menuju kantor kepala desa. Di rumah kepal desa lanjutnya, melihat kondisi yang semakin tidak kondusif akhirnya petugas menyetujui beberapa poin tuntutan warga yang tergabung dalam SPI. Diantaranya, mengenai surat menyurat yang sudah di sita petugas harus dikembalikan, demikian juga dengan tersangka harus dibebaskan.

Hal senada disampaikan, Kasi Pengelolaan TNKS Wilayah II Bungo-Merangin. Dian Risdianto, kemarin, Dia mengatakan,  menindakjuti kesapakatan tersebut, petani menuntut ganti rugi kepada penjual, jika tidak mereka mengacancam bakal melaporkan kepada pihak yang berwajib, menjelang ganti rugi terealisasi mereka tetap berada dalam lokasi perambahan.

“Pantauan kita ada 19,5 Hektar hutan TNKS yang sudah dirambah sembilan orang ini,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images