Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dipastikan akan mengalami kenaikan sekitar 40 persen. Artinya, TKI dewan ini akan naik sekitar lebih dari Rp 1 juta.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rosmansyah, saat dikonfirmasi, kemarin. Disampaikannya TKI dewan sejak 2006 silam tidak pernah naik. Dikatakannya, hal itu disebabkan, perubahan viskal dalam klasifikasi sedang. Namun ditahun 2013 ini perubahan viskal telah menunjukkan ke klasifikasi tinggi.
Dijelaskannya, menurut aturannya, adanya klasifikasi sedang, rendah dan klasifikasi tinggi yang menjadi tolak ukur naiknya TKI. Disamping tolak ukurnya adalah PAD, APBD, dan Belanja Pegawai. selain itu, belanja dari bagi hasil migas.
“Yang menjadikan naiknya TKI itu, ya indikator tersebut. Itu dimasukkan dalam rumus, dan nantinya akan ketahuan apakah masuk dalam kategori sedang, rendah atau tinggi. Nah setelah kita hitung, kita yang sekarang ini sudah masuk dalam klasifikasi tinggi untuk TKI,” katanya.
“Kita sekarang APBD saja sudah diatas Rp 1 T, angka psikologis yang sulit sampai kesitu, tapi sekarang sudah tercapai. Kemudian PAD kita setahun hamper Rp 130 M, artinya ini yang tertinggi. Dari dua indikator ini, kemudian dimasukkan dengan indikator lain. Jadi kiita sudah masuk dalam kelompok tinggi khusus TKI, bukan untuk yang lain,” ungkapnya.
Ditanyakan, berapa kenaikan TKI tersebut? Dia mengaku tak tahu persis angkanya. “Kenaikannya juga tidak terlalu banyak hanya 40 persen, naik dari yang sebelumnya. Yang pastinya bertambah sekitar Rp 1 Juta lebih, tidak sampai Rp 2 juta,” sebutnya.
Ditanyakan lebih lanjut, apakah pencairannya akan dirapel? Dia juga mengaku tak tahu pasti tekhnis penerimaan dan pencairannya. “ Itu yang belum kita tahu, apakah penerimaannya dirapel atau bagaimana. Yang pastinya kalau TKI naik itu iya, dan tidak begitu besar. Dan secara aturan itu memang dibolehkan naik, karena sudah ada indikatornya,” jelasnya.
Terpisah, wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan, pencairan TKI ini akan direapel terhitung sejak Januari 2013. “Iya, itu dirapel. Namun kenaikan TKI itu karena ada perubahan kenaikan viskal yang saat ini di kategori tinggi. Dan itu sudah aturannya, jika viskal naik, maka TKI juga naik,” ungkapnya.
Namun menurutnya, TKI dewan ini masih dibahas. “TKI ini terkait kenaikannya juga masih masih dalam pembahasan, itu kita bahas menurut pasal-pasal yang ada tentang TKI itu,” jelasnya.
sumber: je