iklan
MUARASABAK, Ditahun 2014 mendatang sistem Jaminan Sosial Kesehatan atau yang biasa dikenal Asuransi Kesehatan (Askes) Persero akan berubah menjadi Badan Pengolah Jaminan Sosial (BPJS). Perubahan ini dilakukan Pemerintah Pusat dan diberlakukan se-Indonesia. Sedangkan di tahun 2019 seluruh warga Indonesia harus mengikuti BPJS. ‘’1 Januari 2014, sudah mulai diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk juga Tanjab Timur,’’ ujar Kadinkes Tanjab Timur, Samsiran Halim, Rabu (23/10).

Menurutnya, dalam perubahan nanti tidak ada dilakukan pendataan baru bagi masyarakat mendapat bantuan jaminan sosial. "Tidak ada pendataan baru, hingga sekarang masyarakat miskin di Tanjab Timur yang mendapat bantuan jaminan sosial berjumlah kurang lebih 54.324 jiwa,’’ jelasnya.

Samsiran menjelaskan, perubahan ini sesuai dengan UU No 40/2000 tentang Sistem Ja­minan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS akan dijabarkan secara detail dalam PP. "Dari aturan-aturan itu, semua masyarakat Indonesia sejak BPJS mulai berlaku pasti akan tercover," paparnya.

Ditahun 2019 mendatang, akunya, seluruh warga Indonesia miskin harus mengikuti BPJS. "Karena kesehatan orang miskin itu akan ditanggung oleh pemerintah melalui jaminan sosial," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images