iklan Warga saat mengemasi barang sebelum pindah ke BPN. (Foto: Aldi Saputra).
Warga saat mengemasi barang sebelum pindah ke BPN. (Foto: Aldi Saputra).
Setelah dua hari dua malam menginap di kantor gubernur Jambi, ratusan Warga dari 2 kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun, Kamis (24/10) siang pindah ke kantor Badan Pertanahan Nasioanal (BPN).  

Ketua KPW, Azwardi, kepada jambiupdate.com mengatakan, warga pindah ke kantor BPN untuk mendesak BPN segera mengeluarkan surat putusan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Asiatic Persada.

Menurut Azwardi, hasil pertemuan dengan Sekda Prov Jambi - Syahrasadin yaitu Sekda berjanji segera mengeluarkan surat pencabutan izin HGU PT Asiatic Persada yang berlokasi di daerah Batanghari. Namun, yang berwenang mencabut izin dimaksud adalah BPN. Itulah sebabnya kini warga meduduki kantor BPN.  

Pantauan jambiupdate.com, warga terlihat sibuk mengangkat barang-barang mereka ke dalam mobil, seperti tenda da peralatan memasak. Mereka berencana menginap di kantor BPN hingga tuntutan mereka dikabulkan.

Warga yang menuntut hak lahan mereka ini berasal dari Suku Anak Dalam (SAD) atau suku Kubu 113 dari Desa Bungku, Kec Bajubang, Kab Batanghari, bersama warga Mandiangin, saibuntang, Kab Sarolangun.(*0b


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait