Sekda Jambi, Syahrasadin, menyatakan Pemprov akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Asiatic Persada. Putusan ini disampaikan langsung oleh Sekda saat menemui ratusan warga SAD yang menginap di kantor guberur Jambi, Kamis (24/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekda mengharap para warga SAD bisa bersabar menunggu proses penyelesain surat keputusan pencabutan HGU PT Asiatic Persada. Sebaliknya, warga minta Pemprov benar-benar memperhatikan nasib mereka yang sudah bertahun-tahun kehilangan lahan garapan.(*)
Kontributor : Abdu Sakho
Redaktur : Joni Yanto