iklan
Suhu politik yang semakin memanas jelang Pilkada ulang di Kerinci 28 November nanti, membuat kandidat harus mengatur berbagai strategi untuk keluar sebagai pemenang.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Jambi dan jajarannya mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin saja dilakukan oleh pasangan calon. Salah satu diantaranya kampanye terselubung.

Karena pada pemungutan suara ulang ini ditiadakan kampanye sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Kampanye terselubung yang dimaksudkan seperti blusukan, mengumpulkan dan silaturrahmi ke masyarakat dan lainnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan, pengawasan ini dilakukan agar pada pelaksanaan PSU nantinya memang benar sesuai dengan pilihan rakyat sendiri, tanpa adanya pengaruh apapun.

“Kita dan jajaran akan mengawal pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan kandidat. Jika ada pelanggaran tentu akan kita tindak. Kandidat juga dilarang untuk kampanye,” katanya.

Diakuinya, Bawaslu dan jajarannya akan terus memantau pergerakan kandidat. Apalagi pemungutan suara ulang hanya didua kecamatan, pengawasan akan bisa lebih maksimal. “Apabila terjadi pelanggaran tentu akan kita proses,” akunya.

Seperti jika ada kandidat yang melakukan silaturrahmi, ini juga menjadi perhatian. Karena ajang silaturahmi dan sosialisasi ini berbanding tipis dengan kampanye.

“Ini yang disebut kampanye terselubung sehingga perlu diwaspadai. Juga mengumpulkan masa, nanti kita kaji apakah masuk unsur kampanye atau tidak. Jika ada yang melakukan kampanye terselubung, bisa saja kena sanksi administrasi dan bisa saja pidana,” tuturnya.

Selain kampanye terselubung, Fauzan juga mengkhawatirkan ada money politik. “Untuk itu kita harapkan masyarakat cerdaslah, jangan terpengaruh dengan uang. Karena ini kepentingan Kerinci lima tahun ke depan. Kita harapkan masyarakat dan tim kampanye juga saling mengawasi, kalau ditemukan indikasi pelanggaran laporkan,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images