iklan
KERINCI, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 ton tuak dan 2,7 ton BBM illegal di Bedeng VII Kecamatan Batang Merangin Rabu (23/10). Penangkapan BBM illegal dilakukan dipagi hari, sedangkan tuak dilakukan dimalam hari.

Kapolres Kerinci, AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim AKP Agus Saleh saat dikonfirmasi Kamis (24/10) mengatakan, BBM jenis solar itu ditangkap dari 2 mobil Colt T. Dari satu mobil Colt T yang dibawa AN (31), warga Pendung, Kecamatan Air Hangat Timur diamankan 47 jerigen, sedangkan dari mobil Colt T yang dibawa AS (33), warga Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci diamankan 50 jerigen jenis solar. "Pelakunya 2 orang, tapi masing-masing mobil pakai kernet," ujarnya.

Dikatakannya, BBM illegal itu milik kedua sopir mobil Colt T tersebut, yakni AN dan AS. "BBM itu punya Sopirnya," ucapnya.

Pelaku pembawa BBM illegal ke Merangin ini sudah lama diintai pihaknya. Diduga BBM illegal ini akan dijual ke pemilik PETI di Merangin."Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kerinci," ungkapnya.

Sementara itu dihari yang sama dan tempat yang sama anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci juga berhasil mengamankan mobil APV merah yang membawa 1 ton tuak. Tuak yang dibawa dari Merangin tersebut rencananya akan dibawa ke Sungaipenuh atau Kayu Aro. "Setelah nangkap minyak paginya, malam harinya di Bedeng VII juga kita menangkap 1 ton tuak," ungkap AKP Agus Saleh.

Disebutkannya, dari tangan pelaku Alex petugas berhasil menyita 31 jerigen berisi sekitar 1000 liter tuak. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci. "Alex, sopir mobil pembawa tuak itu sudah kita periksa, dia hanya sebagai pengantar, bukan pemilik," tandasnya.

Terhadap pelaku pembawa BBM illegal akan dijerat dengan Undang-undang Migas, sedangkan pelaku pembawa tuak akan dikenakar Perda Ketertiban Umum Kota Sungaipenuh.

sumber: je

Berita Terkait



add images