iklan Lodi, tersangka  penggelapan motor teman sendiri. (foto: Aldi Saputra).
Lodi, tersangka  penggelapan motor teman sendiri. (foto: Aldi Saputra).
Lodi Handoyo (24), warga Flamboyan, RT 12, Kel Legok, Kec Telanaipura, Kota Jambi, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia terjerat kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kapolsek Telanaipura, Kompol P Aritonang, mengatakan Lodi ditangkap tim buser, Rabu (16/10), berdasarkan laporan Iskandar (27), korban yang telah digelapkan sepeda motornya.
Kejadian bermula dari pelaku datang ke rumah korban untuk mengantar surat nikah yang dipinjam pelaku.

Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor korban. Merasa iba, korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motornya. Saat dipinjam korban pun ikut pelaku keluar. Namun, tiba di Danau Sipin pelaku minta korban untuk turun sebentar dengan alasan dia akan ke rumah temannya sendiri saja.

Naasnya, setelah ditunggu hingga berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban lalu menunggu di rumah pelaku. Saat itu korban sempat bertemu dengan pelaku. Namun, saat ditanyakan keberadaan motornya, pelaku berkilah dengan mengatakan motor korban dititipkan di tempat orang lain menjelang besok pagi.

Korban minta pelaku menunjukkan tempat dia menitipkan, namun pelaku tidak mau menunjuknya. Merasa telah menjadi korban penggelapan oleh temannya sendiri, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Telanaipura.

Pelaku bersama barang bukti satu untit sepeda motor Vega R BH 3941 SN kini berada di Mapolsek Telanaipura guna proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*).


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images