Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya menyerah untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah adat antara SAD 113 Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi dengan PT Asiatic Persada.
Bahkan, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, kemarin, mengakui akan menyerahkan amsalah tersebut kepada pihak BPN pusat. “Kita serahkan kepada BPN pusat untuk menyelesaikan. Habisnya kita mau selesaikan PT Asiatic juga tak pernah komitmen dengan kesepakatan-kesepakatan,” keluhnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada BPN pusat. Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pemprov merekomendasikan penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh BPN pusat. “Makanya kita serahkan rekomendasi kepada BPN pusat. Dan BPN juga kelihatannya kewalahan juga,” ungkapnya.
Tak kunjung selesainya persoalan sengketa tanah adat dengan PT Asiatic Persada ini disebabakan banyak faktor. Salah satu penyebabnya datang dari pihak PT Asiatic sendiri. “Terakhir informasinya katanya manajemennya ebrtukar, diganti. Ya nanti kita serahkan ke BPN pusat,” ujarnya.
Semua persoalan yang terkait dengan sengekta lahan itu akan diberikan rekomendasi kepada BPN pusat untuk menyelesaikannya. “Rekomendasi untuk semuanya akan menyatu, kita berharap kebijakan dari pusat. Sebab kita letih dan capek juga untuk menyelesaikan ini, dan kasihan mereka (SAD 113, red),” katanya.
“Oleh sebabnya, kita akan ajukan kepada BPN di pusat. Menyerobot 105 hektar, masalah HGU itu wewenang BPN, kita hanya melaporkan,” tandasnya.
sumber: je