iklan
Program nikah gratis yang diwacanakan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu sepertinya sulit untuk terealisasi. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, kepada media ini Jumat (25/10) mengatakan, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 yang mengatur soal pernikahan ini masih berlaku.

Di dalam PP itu pula, dijelaskan soal biaya yang harus dikeluarkan senilai Rp 30 ribu untuk setiap orang yang menikah dan dicatat oleh petugas di Kantor Urusan Agama (KUA). “Nikah gratis itu sampai hari ini, sesuai PP nomor 46 itu masih bayar Rp 30 ribu untuk pencatatan,” katanya. “Jadi setiap peristiwa nikah yang dikeluarkan buku nikah, kita masih punya kewajiban kepada negara membayar Rp 30 ribu  yang harus kita setor kepada pemerintah,”sambungnya.

Dia mengatakan, memang pihaknya pernah mengusulkan agar pernikahan digratiskan. Namun sepertinya itu agak sulit untuk direalisasikan. “Sampai sekarang kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Apakah PP itu dicabut atau kebijakan baru yang lain dari pemerintah,” sebutnya.

Pihaknya, katanya, tak bisa secara sendiri-sendiri langsung menggratiskan setiap peristiwa pernikahan. “Kita tak bisa karena itu aturan pemerintah, setiap yang menikah itu harus bayar Rp 30 ribu,” ujarnya.

Dia tak mengelak bahwa ada wacana jika nikah akan digratiskan. “Namun setelah dihitung-hitung operasional KUA itu jumlahnya triliunan, mana ada uang negara sampai segitu,” ujarnya.
Lalu, apakah program nikah gratis ini mustahil dapat terlaksana? Dia tak mau menegaskannya.

“Ya saya kira tidak berat lah Rp 30 ribu. Kalau yang tidak mampu kan bisa mengajukan keterangan untuk dibebaskan. Kan realistis saja, masak 30 ribu saja. Nikah itu kan dalam rangka balai nikah, ya nikah lah disana (KUA, red), catat disana ya kita berikan buku nikah hanya Rp 30 ribu. Itu kalau yang mau ikut aturan,” ungkapnya.

“Namun kadang tradisi undang ke rumah itu memberatkan kita. Mereka memberatkan diri sendiri. Ya kita himbau masyarakat kalau mau sedekah di rumah silahkan. Kalau pencatatan itu, kalau bisa di KUA saja. Karena kami kan mau menyaksikan peristiwa nikah dan mencatat berdasarkan hukum agama dan negara, itu saja,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait