Resedivis spesialis pencurian yang kerap beraksi di Kota Jambi, Risky Susandri (39), warga Tambak Sari, Gang II, RT 02, Kel Tambak Sari, Kec Jambi Selatan, kembali mendekam di Sel tanahan Polsek Jelutung. Risky berhasil ditangkap korbannya sendiri setelah mencuri satu unit HP di toko yang berlokasi di Jl Yunus, Kel Kebun Handil, Kec Jelutung, Selasa (22/10).
Kapolsek Jelutung AKP, Edi Wijaya, melalui Kasi Humas, Aiptu Jawahir, Sabtu (26/10), mengatakan, Risky merupakan resedivis pencuruian. Sekitar 10 bulan lalu tersangka pernah mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung dengan kasus yang sama.
Modus yang digunakan tersangka yaitu berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka datang untuk membeli spare part HP di toko Young. Melihat ada HP terletak di meja kasir, tersangka langsung mengambilnya dan bergegas keluar.
Namun naas, aksinya kepergok oleh korban Fery (30), yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Setelah digeledah, akhirnya dari dalam saku tersangka ditemukan HP milik korban. "Kemudian, pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Mapolsek Jelutung” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 HP dan 1 sepeda motor jenis Supra BH 5181 HH yang digunakannya untuk melakukan aksinya. Kini tersangka ditahan di Mapolsekta Jelutung proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka, korban Fery mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta. Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.