iklan
Pemerintah Kota  (Pemkot) Jambi diminta tegas dalam menyikapi persoalan izin gangguan (HO) bengkel PT Kosambi. Joni Najwan, pengamat hukum Jambi mengatakan, selama ini Pemkot kurang tegas.

Menurutnya, pemkot harus mengambil tindakan terhadap bengkel PT Kosambi. Dia mengatakan, keberadaan usaha tersebut jelas melanggar Perda RTRW No 5 Tahun 2002 dan juga dengan Perda RTRW yang baru.

Dikatakannya, Pemkot tak perlu lagi melakukan pengkajian untuk perpanjangan izin HO bengkel PT Kosambi tersebut. “Sekarang diperlukan ketegasan pemerintah, kalau masih memperpanjang izinnya berarti membuat kesalahan yang kedua kalinya,” ujar Joni.

Disebutkanya, tak ada gunanya lagi dilakukan pengkajian. Pasalnya, PT Kosambi jelas melanggar aturan yang berlaku. “Sekarang ini pemohon tidak memenuhi persyaratan, apanya yang mau dikaji, kalau masih memperpanjang jelas pemerintah melanggar aturan yang sudah dibuat sendiri,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemerintah harus menegakkan Perda dengan memberikan ketegasan. Menurutnya, bila izin HO sudah mati dan tak bisa diperpanjang lagi, maka usaha tersebut harus tutup dan tak boleh beroperasi lagi.

Disebutkannya, pemerintah harus menegakkan Perda yang sudah dibuat, karena sesuai dengan pasal 7 UU tahun 2011, Perda merupakan salah satu hirarki perundang-undangan. “Melanggar Perda berarti sama dengan melanggar undang-undang,” tukasnya.

Ditegaskannya, peran Satpol PP sebagai penegak Perda juga diperlukan ketegasannya. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Jambi, Hamid Jufri juga mengatakan hal yang sama.

Dia mengatakan saat ini tinggal ketegasan dari Pemkot Jambi untuk menegakan Perda yang sudah dibuat. Dia juga mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur. “Harus disurati sampi tiga kali, terakhir baru eksekusi, karena jelas sudah melanggar,” sebut Hamid Jufri.

sumber: je

Berita Terkait



add images