Seorang oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Jambi, Reza Rezky alias Reza (25), warga RT 07, Kel Tambak Sari, Kec Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan polisi, Sabtu (26/10) lalu. Reza mencoba mencuri sepeda motor milik teman kostnya sendiri.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudy Novery SE, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Sunanto. Sebelum menjalankan aksinya, tersangka mengambil kunci motor korban di kamar kost korban.
Setelah kunci motor tiga hari berada di tangannya, barulah tersangka menjalankan aksinya mengambil motor korban yang terparkir di halaman rumah kost korban di RT 24, Kel Tambak Sari. Namun, entah mengapa baru jalan beberapa meter saja, tersangka lalu meninggalkan motor itu tepat di depan Yayasan GUPPI. Sedangkan, tersangka sendiri kabur tanpa membawa motor.
"Jadi, hasil pemeriksaan hingga saat ini, tersangka ini salah satu mahasiswa di perguruan tinggi", ungkap Kapolsek kepada sejumlah wartawan.
Mengetahui sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka, korban Sunanto melapor ke Polsek Jambi Selatan. Tersangka pun berhasil diamankan.
Sementara itu, menurut tersangka Reza, saat ini dia masih tercatat sebagai mahasiswa Fak Hukum di salah satu PTN di Jambi. Dia terpaksa mencuri motor temannya sendiri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tapi, motor itu dia tinggalkan di jalan karena takut. Sebab, dia tidak pernah melakukan aksi seperti ini.
Kini Reza harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Reza bersama barang bukti satu unit sepeda motor BH 4880 BR kini berada di Mapolsek Jambi Selatan guna proses lebih lanjut. Tersangja dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.