iklan Tersangka Erik (29) dan Firman (33). (Foto: Aldi Saputra)
Tersangka Erik (29) dan Firman (33). (Foto: Aldi Saputra)
Erik (29) warga Simpang Kawat dan rekanya Firman (33) warga Handil, Kota Jambi, ditangkap Polsek Jambi Timur, usai pesta sabu, Kamis (24/10) lalu, di rumah Rahmad di Kebun Handil.
 
Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Zuhairi ST, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima laporan Curanmor di Kebun Handil. Namun, petugas yang turun ke TKP malah menemukan tersangka sedang menggunakan sabu.

Saat digrebek, dua tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan, satu lagi yaitu Rahmad, pemilk rumah, berhasil kabur. Hingga saat ini Rahmad masih diburu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 bong, 1 pirek, 1 linting ganja, 3 buah korek api, dan plastik yang diduga bekas sabu.

"BB kita kirim ke labor. Mereka resmi dinyatakan positif pengguna”, ungkap Kapolsek.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku sudah 1 tahun memakai sabu yang didapat dari Frengki, seorang bandar. Transaksi barang haram itu dilakukan di Pulau Pandan. Mereka beli dengan cara patungan. Satu paket sabu dibeli seharga Rp 100.000.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini berada di Mapolsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 menyangkut kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman 12–20 tahun penjara.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : JOni Yanto

Berita Terkait



add images