iklan
Warga RT 05 Kelurahan Rawasari  atau tepatnya Lokalisasi Payosigadung alias Pucuk meminta penerapan Perda Prostitusi dan Tindakan Asusila yang kini sedang dibahas tidak tebang pilih.

Hal ini disampaikan oleh salah satu warga, Gensi Ramzi dalam hearing Ranperda Prostitusi tersebut di DPRD Kota Jambi,  Minggu (28/10). Menurutnya, praktek prostitusi dan tindakan asusila bisa terjadi dimana saja, termasuk di hotel-hotel dan tempat hiburan lainnya. ‘’Peraturan ini tidak adil, karena praktek ini bisa terjadi dimana saja.Jika hanya tertuju pada kami (Pucuk, red), maka ini tidak adil. Jadi jangan di Pucuk saja yang ditutup, tapi apakah berani yang di hotel ditutup juga,’‘ ujar Gensi.

Ia juga menambahkan, sebelum ranperda ini disahkan menjadi perda, seharusnya ranperda tersebut harus dibahas dengan melibatkan warga Pucuk. ‘‘Pembahasan harus melibatkan kami masyarakat, karena itukan dalam wilayah kami. Sebaiknya sebelum penerapan, sosialisasi terlebih dahulu dengan warga kami,’‘ jelasnya.

Sementara itu,  Ketua RT 05 Rawasari Sudadi Rahmat, menjelaskan,  secara pribadi dirinya setuju akan perda tersebut, namun menurutnya, pemerintah harus memikirkan tentang perekonomian warga Pucuk tersebut. Ia juga meminta jika perda tersebut jangan hanya terfokus menutup lokalisasi saja, akan tetapi juga ditempat lainnnya. ‘‘Jadi nanti tidak ada yang merasa tidak adil, karena kegiatan prostitusi saat ini bukan hanya di lokalisasi saja, sekarang anak sekolah pun juga banyak yang melakukan hal tersebut,’‘ katanya.

Dalam heaing tersebut, Rofik Idrus Barokba dari FPI menyampaikan bahwa sangat mendukung dan mendorong ranperda ini sampai ke titik final, sampai ranperda ini bisa diterapkan kemudian hari.

Menurutnya pemberantasan prostitusi ini memang sangat perlu, sudah jelas dalam agama Islam sangat dilarang. Selain itu, dengan adanya pelacuran, tingkat perceraian menjadi meningkat. ‘‘Namun kita harap setelah itu ada pembinaan bagi para pekerja seks itu. Jadi kita harap ini bukan sekedar wacana saja, karena didaerah lain sudah diterapkan,’‘ ujarnya.

‘‘Seperti lokalisasi,  itu jangan hanya sekedar ditutup, akan tetapi bagaimana nantinya Pemkot membentuk suatu usaha atau pemberdayaan bagi para pelaku seks,  itu yang perlu pemerintah lakukan,’‘ tambahnya.

Husin Amrullah perwakilan MUI menjelaskan, dirinya setuju seratus persen terhadap ranperda tersebut, untuk meminimalisir kemaksiatan di Kota Jambi pemberlakuan perda tersebut sangat lah perlu. ‘‘Kita setuju seratus persen perda ini, namun ada pasal yang harus ditambah lagi. Itu perlu ditambah dengan aturan yang mengatur hubungan dengan sesama jenis homoseksual dan lain sebagainya, karena ini termasuk tindakan asusila, jadi itu juga harus ditindak juga,’‘ ungkapnya.

Sementara itu, Muhardiman dari Disosnaker Kota Jambi, terkait nasib para pekerja seks pasca ditutupnya aktivitas lokalisasi tersebut, menyampaikan,  Kementerian Sosial telah menyiapkan dana untuk pemberdayaan pekerja seks tersebut. ‘‘Kalau bagaimana mereka ke depan, dana sudah siap di Kementerian Sosial. Nanti jika setelah perda ini diberlakukan, bagaimana nasib mereka, kalau yang mau pulang nanti akan dipulangkan, akan tetapi jika mau bekerja akan diberdayakan,’‘ jelasnya.

Ketua Pansus Perda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi terkait permintaan warga yang meminta tidak tebang pilih yang hanya terfokus kepada lokalisasi, menyebutkan, perda tersebut mengkover semua praktek prostitusi dan tindak asusila di Kota Jambi. ‘‘Perda ini bukan hanya terfokus pada lokalisasi yang ada seperti Pucuk dan Langit Biru saja. Akan tetapi ini mengkover semua praktek prostitusi dan tindak asusila di Kota Jambi,’‘ ungkap Paul.

‘‘Perda ini adalah perda pemberantasan prostitusi dan tindak asusila, jadi bukan perda penutupan Pucuk dan Langit Biru saja. Jadi jangan khawatir akan ketidak adilan, ini mengkover untuk Kota Jambi secara keseluruhan,’‘ jelasnya.

Paul juga mengatakan, hari ini pihaknya akan turun ke lokalisasi untuk menampung aspirasi warga tersebut. ‘’Besok kita turun, kita tampung aspirasi mereka,’‘ tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ranperda pemberantasan prostitusi tersebut akan diupayakan di sahkan pada akhir tahun ini.

sumber: je

Berita Terkait