iklan
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 dinaikkan menjadi Rp 1, 5 juta. Hal in disampaikannya kepada sejumlah wartawan, usai kegiatan yang digelar di rumah Dinas Gubernur, Senin (28/10).

Dia menegaskan, nilai tersebut sudah dibicarakan dan sudah dipastikan untuk Pemprov Jambi. “UMP kita Rp 1, 502. 023 kalau tidak salah. Itu sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, nilai itu memang mengalami kenaikan jika dibandingkan UMP tahun 2013 ini yang hanya Rp 1, 3 juta. “Naik dari tahun lalu,” ujarnya.

Malahan, sambungnya, nilai UMP Jambi tersebut lebih besar dibandingkan nilai UMP dua daerah lainnya di Sumatera. “Malahn kita lebih tinggi dari Bengkulu dan Bangka Belitung untuk wilayah Sumatera,” sebutnya.

Dia menyebut, nilai itu sudah dilaporkan pihaknya ke pemerintah pusat. “Ini kan untuk 2014. Itu sudah dilaporkan ke pusat. Ini baru berbentuk SK Gubernur berdasarkan hasil dewan pengupahan kita. Tunggu keputusan pusat,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images