iklan DIBEKUK: Nanang saat diperiksa oleh aparat kepolisian. Tampak barang bukti berupa sabu yang eksepos pihak aparat.
DIBEKUK: Nanang saat diperiksa oleh aparat kepolisian. Tampak barang bukti berupa sabu yang eksepos pihak aparat.
Abdul Hadi alias Nanang (30) warga jalan Prabu Siliwangi Gang 45, RT 24, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, berhasil diamankan oleh pihak Res Narkoba Polresta Jambi saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono, saat dikonfirmasi Selasa (29/10) membenarkan atas penangkapan tersebut. Dikatakan Witry, bahwa tersangka memang sudah lama menjadi target operasi jajarannya. "Kita mendapati informasi dari masyarakat untuk membekuk tersangka tersebut. Dan dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang haram jenis sabu," katanya.

Dikatakan Witry, bahwa tim penyidik saat ini, masih mengembangkan kasus dari pada tersangka untuk membekuk siapa bandar besar dibelakang tersangka Hadi alias Nanang ini. "Masih kita lakukan pengembangan," katanya.

Penangkapan Hadi sendiri terjadi pada hari Selasa (22/10) lalu, pukul 14.30 WiB, dikawasan Simpang Candra Kelurahan Pasir Putih. Pada saat itu, sehabis tersangka bertransaksi, berbekal dari Informasi yang didapatkan, anggota langsung melakukan penyelidikan yang diketahui tersangka yang belum jauh keberadaannya. Lalu jajaran langsung membekuk tersangka.

Dari tangan Nanang, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 paket sabu yang terdiri dari 2 paket besar sabu dan 10 paket kecil sabu, yang disimpan di jok sepeda motornya.

Selain itu petugas kepolisian juga mengamankan dua hp nokia, dan satu unit sepeda motor matic warna biru dengan no pol BH 2538 NR.

Untuk mempertanggungjawabkan perutannya, tersangka harus bermalam dibilik sel tahanan Narkoba Polresta Jambi. Akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

sumber: je

Berita Terkait



add images