Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dari PT IIS untuk dimintai keterangan dalam kasus Dugaan Korupsi dana Kwatir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi. Pemeriksaan tiga saksi untuk merampungkan berkas, tersangka Mantan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Sapdinal.
Bedasarkan informasi yang didapatkan dilapangan untuk ketiga saksi yang akan dimintai keterangan dari PT IIS adalah Direktur PT IIS, Semion yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dua orang saksi lain yang akan dimintai keterangan adalah Jhonsen bagian keuangan, Toni Candra bagian kuangan, dalam kasus dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kita sudah layangkan surat panggilan untuk tiga saksi dari PT IIS untuk dimintai keterangan, Rabu (30/10), Pemeriksaan saksi untuk tersangka Sepdinal," ujar Masyroby, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi. Selasa (29/10).
Pada pemeriksaan saksi sebelumnya tim penyidik Kejati jambi telah memeriksa mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar itu. Dua saksi lain adalah Ahmad Fauzi MT bin AM Ansyori, kepala Bapedda Provinsi Jambi bersama Ahmad Ridwan, seorang PNS kantor gubernur.
Untuk diketahui, sampai saat ini penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi yakni Kwarda Pramuka AM Firdaus, Semion Tarygan direktur PT IIS dan Mantan Bendahara Kwarda Sepdinal.
Beberapa orang pejabat Provinsi Jambi juga sudah pernah diperiksa dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, diantaranya Sekda Provinsi Jambi Sahrasaddin, mantan Wakil Gubernur Jambi Uteng Suryadiatna, Kepala Bapeda Provinsi Jambi Ahmad Fauzi MT bin AM Ansyori (Fauzi Ansyori) dan Ahamad Ridwan.
sumber: je