iklan
MUARASABAK, Saat ini ada beberapa perusahaan di Tanjab Timur yang memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) dibawah standar. "Kan sudah selayaknya perusahaan yang mempekerjakan mengacu kepada Surat Keputusan (SK, red) gubernur," ujar Kadis Sosnakertrans Tanjab Timur, Asman Daedy, melalui Sekdis, Hozaini, kemarin.

Menurutnya, faktor pekerja juga menentukan kenapa UMP tidak bisa diterapkan diperusahaan-perusahaan swasta. "Jadi untuk menerapkan UMP diperusahaan swasta kami juga kesulitan," terangnya.

Dicontohkannya, seorang pekerja yang akan bekerja di perusahaan swasta, tapi dari perusahaan itu dari awal sudah mengatakan tidak bisa membayar upah pekerja sesuai UMP. "Karena faktor kebutuhan, akhirnya pekerja menyanggupi," katanya.

Disebutkannya, beberapa perusahaan yang beroperasi di Tanjab Timur, kebanyakan membayar upah pekerjanya antara Rp 700 Ribu sampai Rp 1 Juta. Tidak ada perusahaan yang membayar sesuai UMP. "Padahal UMP tahun ini kan UMP sebesar Rp 1,3 Juta lebih," jelasnya.

Pemberlakukan UMP, katanya, tidak berlaku di toko-toko kecil. Karena kalau dipaksakan sesuai UMP, toko kecil ini bisa dipastikan gulung tikar. "Pendapatan toko kecil kan tidak seberapa. Maka wajar kalau menggaji karyawan hanya Rp 500 ribu," bebernya.

Untuk memberikan sanksi kepada perusahaan swasta, katanya, tidak mungkin. Karena tidak ada aturan tegas yang mewajibkan perusahaan membayar pekerja sesuai UMP. ‘’Kalau ada sanksi tegas kan enak bisa langsung diblacklist perusahaan," paparnya.

Ditanya mengenai kenaikan UMP pada 2014 mendatang, Hozaini mengungkapkan tidak akan terjadi perubahan kepada beberapa perusahaan yang membayar upah dibawah standar UMP. "Perusahaan pasti masih mengabaikan SK gubernur. Sebab, keadaan ini diperparah oleh pekerja-pekerja yang bekerja di perusahaan yang tidak pernah menuntut agar gajinya dibayar sesuai UMP," tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait