Para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bermukim dan bekerja di Lokalisasi Payosigadung alias Pucuk Jambi ogah tempatnya ditutup oleh Pemkot Jambi.
Hal ini disampaikan saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Prostitusi dan Tindak Asusila DPRD Kota Jambi ke lokalaisasi terbesar diu Provinsi Jambi tersebut, Rabu (30/10). ‘’Kami mohon, jangan ditutup, ini kami cari makan disini. Tolong bantu kami, jangan sampai mereka dipulangkan atau ditutup tempat ini,’‘ ungkap Yeyen, salah seorang warga Payosigadung.
Yeyen beralasan, bukan hanya dilokalisasi saja terjadi kegiatan prostitusi tersebut, akan tetapi juga terjadi ditempat yang bukan lokalisasi. Selain itu ia berdalih, usaha dari masyarakat disitu untuk mencari uang hanya sebatas di lokalisasi tidak pernah ke luar lokalisasi. ‘’Tempat yang lain enak, salon, tempat hiburan, sedangkan kami hanya nunggu orang datang baru dapat duit. Kami cari duit hanya disini,’‘ terangnya.
Terkait pembinaan yang dijanjikan Pemkot, ia tidak yakin kalau pembinaan tersebut akan mempu meminimalisir kegiatan tersebut. ‘‘Walau dikasih pembinaan dan kegiatan, nanti bisa saja mereka kembali melakukan aktivitas itu kembali. Jadi saya tidak yakin usaha ini (minimalisir pucuk, red) akan berhasil,’‘ ungkapnya.
--batas--
Gensi Ramzi warga RT 5 Kelurahan Rawasari yang dalam hearing dengan pansus di DPRD Kota Jambi, kembali mengungkapkan hal yang sama, dirinya meminta bukan hanya lokalisasi pucuk yang ditutup.
Selain itu, Ia juga meminta, jika nanti ditutup pemkot harus berjanji mengurus dan menyediakan pekerjaan kepada para PSK yang ada di pucuk tersebut. ‘‘Kalau ini ditutup, kami setuju. Nanti apakah PSK ini bisa diurus kan kasian mereka disini 175 kepala keluarga dengan PSK 400 orang, bagaiman nanti nya mau cari duit,’‘ jelasnya.
Dia meminta kejelasan akan bagaimana kedepannya terkait PSK yang ada di pucuk tersebut.
Ketua Pansus Ranperda Prostitusi Paul Andre Marisi, mengatakan, ranperda tersebut bukan hanya meminimalisir atau menutup lokalisasi Pucuk saja, akan tetapi juga dilakukan di Langit Biru. Selain itu, yang terkait dengan prostitusi dan tindak asusila juga akan ditindak misalnya di tempat hiburan karaokean, panti pijit, kos-kosan dan tempat yang dianggap sebagai tempat prostitusi dan tindakan asusila. ‘’Jadi seluruh wilayah kota yang diatur dalam perda ini nantinya,’‘ jelas Paul.
Soal rasa keadilan yang diminta oleh warga untuk memperhatikan para PSK, Paul menjelaskan, dalam ranperda sudah diatur, bahwa pemekot harus melakukan pemberdayaan, dan itu sudah dianggarkan. ‘‘Tugas Pemkot nanti yang akan melakukan pendataan dan pembinaan. Jadi nanti apabila sudah disahkan Perda ini, nanti akan dilakukan peningkatan daya hidup, atau peningkatan skill PSK dalam mencari nafkah,’‘ ungkapnya.
--batas--
Kepala Disosnaker Kota Jambi Kaspul juga menjelaskan terkait perda tersebut. Ia mengatakn para PSK jangan khawatir nanti jika kegiatan di lokalisasi ditutup saat perda telah disahkan. ‘‘Itu nanti akan dibikin suatu usaha untuk yang mau berusaha. Andaikata Ranperda disetujui, nanti langkahnya kita sosialisasi terlebih dahulu, supaya masyarakat mengetahui isi ranperda,’‘ katanya.
‘‘Kami akan mendata PSK ini, kita akan cari tau apa usaha yang digelutinya. Nanti dilakukan pemberdayaan kerakyatan, sehingga nanti bisa lebih mandiri,’‘ tambahnya.
Namun dalam pertemuan tersebut, tidak semua warga menolak untuk dilakukan pembinaan, salah seorang warga yang hadir yang tidak ingin menyebutkan namanya mengaku menerima jika dilakukan pembinaan.
sumber: jambi ekspres