Pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kota Jambi 2013 bakal dirapel. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Perda Tata Kelola Keuangan DPRD Kota Jambi yang juga mengatur terkait TKI tersebut, Hamid Jufri, kepada sejumlah wartawan Rabu (30/10).
“Kita (TKI dewan, red) dulu menurut perda nomor 2 tahun tahun 2006, TKI kita itu dulu masuk dalam kategori sedang. Kategori sedang itu pendapatannya di bawah Rp 400 Miliar (M). Nah kita sekarang ini, Kota Jambi sudah diatas Rp 400 M dan masuk pengelompokan tingkat tinggi,” kata Hamid Jufri.
Terhadap naiknya pendapatan daerah tersebut, sudah otomatis menyebabkan TKI Kota Jambi juga ikut naik, selain itu juga sudah ada aturan ynag mengatur yakni permendagri no 21 tentang TKI. “Kenaikan ini sudah diatur oleh peermendagri. Kalau sekarang sekitar Rp 3.57 juta, naik sekitar 20 persen, itu TKI nya, naik sekitar Rp 400 ribu lah,“ terangnya.
“Itu sangat layak naik, apabila dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu ada acuan dan ketentuannya yakni permendagri nomor 21,” ungkapnya.
Kapan penerimaannya? Terakit hal tersebut ia tidak mengetahui secara pasti. ”Belum tau kita tunggu pemda dulu, itu ada SK nya. Namun kita bentuk dulu perdanya, perwalnya dan SK nya juga, mungkin sekitar sebulan lagilah,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda Kota Jambi Fahmi menjelaskan, kenaikan TKI sesuai dengan Permendagri nomor 21 tetang perhitungan besaran TKI. “Itu ada dasar perhitungannya. Yakni APBD yang terdiri dari PAD ditambah dengan dana bagi hasil dikurangi dengan biaya belanja pegawai, perhitungannya apabila sudah mencapai diatas Rp 400 M, maka itu tergolong kategori tinggi, apabila kategori tinggi maka anggota DPRD dapat menerima kenaikan TKI tersebut,” ungkapnya.
Ditanyakan berapa kenaikan tersebut, ia menyebutkan, kenaikan berkisar sekitar 50 persen. ‘’Tapi kalau angkanya saya tidak tahu pasti berapa,” terangnya.
sumber: je