iklan DIAMANKAN : Tuak yang menjadi barang bukti kini diamankan aparat kepolisian
DIAMANKAN : Tuak yang menjadi barang bukti kini diamankan aparat kepolisian
SUNGAIPENUH, Terdakwa kasus kepemilikan tuak 1 ton yang diamankan Polres Kerinci  di Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Hermil Fauzi Bin A Rahman divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Selasa (29/10).

Kakek 53 tahun ini terbukti memperdagangkan miras jenis tuak saat ditangkap oleh Opsnal Polres Kerinci Selasa (22/10) lalu. Petugas mengamankan tuak sebanyak 30 jerigen ukuran 33 liter yang dimuat oleh mobil jenis APV warna merah metalik B 8036 VJ yang diangkut dari Kabupaten Merangin tujuan Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP A Mun'in melalui Kasat Narkoba AKP Joko Rabu (30/10) kemarin mengatakan, terdakwa telah dikirim ke PN Sungaipenuh pada hari Selasa (29/10) lalu untuk disidang Tipiring sesuai Perda Kabupaten Kerinci No 18 Tahun 2012 Tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan sesuai Keputusan Ketua PN Sungai Penuh No : 07 / Pid.CR / 2013 / PN.SPN Tgl 29 Okt 2013 terdakwa divonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun.

Untuk barang bukti, kata Kasat  berupa 1 unit mobil APV warna merah metalik B 8036 VJ dikembalikan kapada tersangka Helmi Fauzi. "Minuman keras tradisional jenis Tuak Sebanyak 30 Jerigen ukuran 33 liter telah dirampas untuk di musnahkan oleh Polres Kerinci," katanya.

Dikatakannya, Polres Kerinci dibawah kepemimpinan Kapolres Kerici AKBP Abdul Mun'Im berkomitmen untuk selalu berantas khamer (Miras, Narkoba), perjudian dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Kita perlu dukungan seluruh komponen masyarakat kerinci dan Sungai Penuh untuk memberantas khamer," tambahnya.

sumber: je

Berita Terkait