iklan
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi Sepdinal dan Semion belum juga ditahan penyidik Kejati Jambi, padahal, satu tersangka lainnya AM Firdaus sudah mendekam 150 hari lebih di Lapas Kelas II A Kota Jambi walau belum jalani sidang.

Surat pencekalan dua tersangka Sepdinal dan Semion juga belum dikeluarkan. “Belum, kita masih panggil saksi-saksi,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby.

Sayangnya, Rabu (30/10), tiga saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangan tidak datang memenuhi panggilan penyidik (Mangkir). "Semion tidak datang diperiksa sebagai saksi. Dia sakit dan beri surat pemberitahuan. Sedangkan Dua orang lainnya Jansen dan Tony S Candra sedang dinas luar," ujar Masyroby.

Aspidsus juga menambahkan bahwa penyidik akan melayangkan surat panggilan yang kedua untuk tiga saksi dari PT IIS. "Kita akan jadwalkan ulang Senin nanti, namun hari ini hanya Ahmad Ridwan yang datang untuk pemeriksaan lanjutan," ungkapnya

Setelah ditetapkan Sepdinal sebagai tersangka, penyidik Kejati Jambi sudah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, untuk saksi yang sudah diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu, mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar itu dan Ahmad Fauzi MT bin AM Ansyori, kepala Bapedda Provinsi Jambi bersama Ahmad Ridwan, seorang PNS kantor gubernur.

”Untuk saksi tersangka Sapdinal nantinya sekitar 20-an. Kalau kurang hasilnya kita tambah lagi,” ungkap Masyroby.

sumber: je

Berita Terkait