iklan
Hingga saat ini naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Bupati Kerinci dan Ketua KPU Provinsi Jambi belum juga ditandatangani.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada wartawan Kamis (31/10). “Sebenarnya hanya masalah waktu. Bukan kesengajaan. Kebetulan dalam naskah itu kemarin ada kesalahan. Dimana tertulis Pemilukada ulang. Yang benar pemungutan suara ulang. Ini yang kita minta diubah,” katanya.

Namun soal kapan akan dilakukan penandatanganan NPHD untuk pemungutan suara ulang di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut tersebut, Subhan belum bisa memastikannya. “Sore ini (kemarin, red), kami langsung ke Kerinci. Ini juga untuk penetapan DPT dan juga penandatangan NPHD,” ujarnya.

Dengan belum ditandatanganinya NPHD tersebut, anggaran sebesar Rp 1,6 Milyar untuk pemungutan suara ulang otomatis belum bisa dicairkan. Anggaran Rp 1,6 Milyar tersebut, sekitar 60 persennya untuk honorium penyelenggara dan sisanya untuk surat suara Rp 65 Juta serta kebutuhan pemungutan suara ulang lainnya.

Sedangkan untuk tahapan lainnya, hari ini pihaknya juga akan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penyelenggara untuk dua kecamatan tersebut yang akan dilantik hari ini terdiri dari 10 orang PPK dan 102 PPS.

Setelah pelantikan, dilaksanakan orientasi tugas dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Khusus PPS, diminta untuk segera membentuk KPPS dalam waktu paling lama 10 hari.

sumber: je

Berita Terkait



add images