iklan
MUARASABAK, Hingga saat ini Dinsosnakertrans Kabupaten Tanjab Timur masih kesulitan untuk mendata berapa jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Tanjab Timur. Hal ini diungkapkan Kadis Sosnakertrans Tanjab Timur, Asman Daedy melalui Sekdis, Hozaini belum lama ini. "Sampai saat ini untuk jumlah global kami tidak mengetahuinya. Sehingga tidak terdeteksi jumlah tenaga asing yang berada di Tanjab Timur," ujar Hozaini, Sabtu (2/11).

Padahal, lanjutnya, keberadaan tenaga asing memiliki kontribusi terhadap suatu daerah. Kontribusi yang dimaksud adalah pendapatan di luar pajak yang harus dibayar kepada daerah. "Tapi itu kewenangan Pemerintah Pusat, kami meminta bantuan kepada gubernur untuk memantau keberadaan tenaga kerja asing ditiap-tiap kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menyebutkan, beberapa perusahaan yang beroperasi di Tanjab Timur yang menggunakan jasa tenaga kerja asing seperti Petrochina dan Indonusa. "Kalau untuk kedua perusahaan ini memang melaporkan," terangnya.

Yang menjadi keluhannya adalah, masih terdapat tenaga kerja asing yang melaporkan keberadaan tenaga kerja asing setelah masa kontrak kerja berakhir. "Kami pun memberikan sosialisasi kepada mereka (tenaga kerja asing, red) agar melapor bila bekerja di Tanjab Timur," jelasnya.

Mengenai perpanjangan izin tenaga kerja asing, sambungnya bisa dilakukan di kabupaten/kota. Hanya saja karena lintas daerah, sehingga tenaga kerja asing banyak yang melapor ke Provinsi. "Kalau bekerja di Tanjab Timur tapi tidak melapor itu adalah suatu kesalahan," pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images