iklan KEMBALI TAK HADIR : PTUN Jambi menggelar sidang gugatan Ami 
Taher-Suhaimi Surah kemarin. Namun kali ini penggugat kembali tidak 
hadir dipersidangan.
KEMBALI TAK HADIR : PTUN Jambi menggelar sidang gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah kemarin. Namun kali ini penggugat kembali tidak hadir dipersidangan.
Setelah sebelumnya sempat ditunda, sidang gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci di PTUN Jambi kembali ditunda.

Penundaan ini juga dikarenakan pihak Ami-Suhaimi sebagai penggugat tidak menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Irhamto dan hakim anggota, Febby Fajrurrahman dan Suaida Ibrahim. “Karena penggugat tidak hadir, maka persidangan kita tunda satu minggu dan kembali digelar Kamis (14/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian,” ujar Irhamto.

Karena tidak hadir dalam persidangan dengan agenda replik dari penggugat kemarin, majelis hakim kembali memberikan kesempatan untuk menyampaikannya pekan depan. “Apabila penggugat tidak hadir, dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan replik,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Maiful Effendi juga mengatakan, sesuai dengan jadwal sidang yang disampaikan majelis minggu lalu, kemarin seharusnya replik dari penggugat. “Karena penggugat tidak hadir, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda minggu depan dan masih diberikan kesempatan kepada penggugat untuk replik,” katanya.

Menurutnya, jika pada persidangan berikutnya penggugat tidak menyampaikan replik, kemungkinan langsung pembuktian. “Kalau penggugat juga tidak hadir, maka bukti itu nanti penggugat yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Disinggung soal jawaban dari pihaknya yang telah disampaikan pekan lalu, menurutnya gugatan penggugat salah subjek. Karena mereka masih menggugat KPU Kerinci, padahal sekarang penyelenggara sudah KPU Provinsi Jambi. Objeknya dia menggugat KPU Kerinci, sementara anggotanya sudah dipecat DKPP dan sekarang penyelenggaranya anggota KPU Provinsi Jambi. “Seharusnya memperbaiki gugatan, makanya waktu pembacaan gugatan itu kesempatan mereka memperbaiki gugatan, tapi tidak diperbaiki. Mereka juga tidak mempunyai legal standing,” tuturnya.

Lantas apakah gugatan tersebut bisa digugurkan? “Itu kita tidak tahu. Yang jelas hakim akan memeriksa terlebih dahulu, bagaimana hakim mau membuat keputusan kalau mereka tidak membuktikan dalil-dalinya. Hakim akan susah nanti membuat pertimbangan, ujung-ujungnya nanti saya rasa bakal digugurkan,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images