KERINCI, Nasir alias Gindo kontraktor proyek pembangunan dinding penahan bandara Depati Parbo tahun anggaran 2010 dengan anggaran Rp 900 juta ditahan Satreskrim Polres Kerinci Kamis (7/11). Nasir ditahan karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dinding penahan bandara.
Kapolres Kerinci AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim Kerinci, AKP Agus Saleh membenarkan bahwa tersangka Nasir alias Gindo ditahan Kamis (7/11) terkait kasus korupsi pembangunan dinding penahan bandara Depati Parbo tahun anggaran 2010. Menurutnya, hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 85 juta. "Benar tersangka ditahan hari ini (kemarin (7/11),red)," ujarnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Agus Saleh mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali jika ada tersangka lain. "Penyelidikan kasus ini terus kita lakukan," katanya.
Untuk diketahui, Nasir alias Gindo adalah kontraktor CV Antar Putera yang memenangkan proyek pembangunan box culvert dan tembok penahan tebing bandara Depati Parbo tahun anggaran 2010 dengan anggaran dari APBN sebesar Rp 900 juta.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
sumber: jambi ekspres