20 dari 62 Napi yang kabur dari Lapas kelas 2B Kualatungkal pada 19 Januari 2013 lalu,
hingga saat ini masih buron. Mereka diminta menyerahkan diri, karena upaya pencarian
terus dilakukan.
Kepala Difisi Pemasyarakatan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov Jambi,
Wahidin, mengatakan ada dugaan 20 Napi itu kabur ke Prov Sumatra Uara, Aceh, dan
Pulau Jawa. Pasalnya, kendaraan umum antar provinsi banyak melintas di Kualatungkal.
‘’Tentu mereka sudah jauh. Namun, Kita masih terus mencari. Bahkan, kini kita
bekerjasama dengan pihak berwajib. Foto mereka juga sudah kita sebarkan sebagai
buron,’’ ungkap Wahidin.
Diingatkan Wahidin, agar para Napi yang kabur itu segera menyerahkan diri. Napi yang
menyerahkan diri tidak akan ditambah masa hukumannya, tapi mereka hanya perlu
menjalankan masa hukuman yang tersisa.
‘’Selama dia buron masa hukumannya tidak dihitung. Tapi, kalau dia berbuat jahat lagi
dan diputuskan di pengadilan, baru masa hukumannya bertambah,’’ pungkas Wahidin.
62 Napi yang menghuni lapas kelas 2B Kualatungkal di Jalan KH Dewantara (Parit 2)
Tanjungjabung Barat kabur dengan cara menjebol pagar belakang Lapas. Para Napi itu
selanjutnya menghilang ke dalam hutan.(*)
Reporter : Aldi Saputra
Redaktur : Joni Yanto