KERINCI, Warga Sitinjau Laut menuntut janji salah satu tim sukses pasangan calon yang akan memberikan uang tambahan kepada warga yang memiliki hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Kerinci 28 November mendatang.
Warga mengaku masih menanti apa yang dijanjikan Timses kepada mereka, untuk memberikan uang dengan nilai yang telah disebutkan sebelumnya. Jika uang yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan, warga mengaku siap hengkang kekandidat lain.
“Kalau lebih tinggi dari jumlah yang dijanjikan kita terima, kalau kurang kita pilih kandidat yang beri uang lebih tinggi,” ujar BS warga Sitinjau Laut.
Diungkapkan BS, pada saat Timses mendata nama keluarganya beberapa waktu lalu mereka dijanjikan, namun hingga sekarang belum ada tindaklajutnya. BS mengaku siap tidak datang ke TPS jika tidak ada kandidat yang memberikan uang. “Saya pasti tidak akan datang kalau tidak diberi uang, kita masih menunggu janji Timses kepada kita,” ujar BS.
Kebanyakan warga mengaku tidak mau datang ke TPS kalau tidak ada kompensasi dalam bentuk uang kepada mereka. Mereka mengaku selama ini sudah merasakan janji politik dalam wujud program, misalnya dijanjikan untuk membangun jalan dan lainya, semua hanya sebatas janji. “Kalau janji mau bikin ini, mau bikin itu kita sudah tidak percaya, sudah puas kita dengan janji yang demikian,” ujar warga lainnya.
Informasi yang diperoleh koran ini rencana pemberian uang akan dilakukan Timses 10 hari jelang hari pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan Khairazi mengaku tidak main-main soal money politik. Jika ditemukan dan terbukti memberi dan menerima money politik akan diproses keranah pidana. ”Jika ada yang terbukti nanti kita akan pidanakan,” katanya.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 117 Ayat 2 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1Juta dan paling banyak Rp.10 Juta.
“Panwaslu dan Bawaslu tidak segan-segan menindak apabila terbukti. Contohnya sudah ada, calon wakil bupati Zubir Dahlan kemarin. Saat ini sedang dalam proses, itu salah satu contoh, kita tidak main-main,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap mulai dari PPL, Panwascam dan Panwaslu beserta masyarakat bersama-sama mengawal money politik ini. “Ini merusak sendi-sendi demokrasi di Kerinci, apalagi jika terbukti di MK bisa didiskualifikasi,” ujarnya.
Lantas apakah sejauh ini sudah ada temuan terkait money politik tersebut, karena isu yang beredar ini sudah marak? “Memang kabarnya ada, tapi sejauh ini bagaimana teknik orang itu melakukannya belum terbukti. Kadang-kadang masyarakat itu enggan melaporkan apalagi yang menerima,” jawabnya.
“Kita instruksikan kepada PPL dan Panwascam untuk mengawal betul, kita melakukan pengawasan ekstra. Karena ini hanya dua kecamatan, mungkin lebih gampang dari yang kemarin. Kita akan kerahkan PPL dan Panwascam dari kecamatan lain untuk membantu teman-teman yang didua kecamatan ini,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres