iklan RAZIA: Petugas Satpol PP Batanghari saat memeriksa perizinan di salah satu toko.
RAZIA: Petugas Satpol PP Batanghari saat memeriksa perizinan di salah satu toko.
MUARABULIAN, Dari puluhan tempat usaha yang terdapat di pasar PU Muara Tembesi, ternyata terdapat 39 tempat usaha yang tidak mempunyai izin. Hal ini diketahui setelah Satpol PP Batanghari, kembali menggelar razia tempat usaha yang tidak memiliki izin pada Rabu (13/11).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batanghari, Mulyono, mengatakan razia kali ini dipusatkan Pol-PP pada Kecamatan Muara Tembesi. Dalam razia, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat ijin usaha terhadap 46 tempat usaha. Dan dari 46 tempat usaha, hanya 7 tempat usaha yang memiliki ijin. Sedangkan sisanya 39 tempat usaha tidak memiliki ijin sama sekali. “39 tempat usaha yang tidak memiliki ijin semuanya berlokasi di pasar PU Muara Tembesi,” ujar Mulyono.

Dijelaskannya, dari 39 tempat usaha yang tidak memiliki izin, tujuh diantaranya membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izin usaha, seperti SITU dan SIUP. “Pelaku usaha yang tidak memiliki ijin kita data, mereka hanya kita berikan pembinaan dengan cara membuat surat pernyataan,” tuturnya.

Dalam pengurusan izin, pelaku usaha yang telah didata harus mengurus perijinan dalam waktu 15 hari. Apabila dalam waktu 15 hari pelaku usaha tidak mengurus ijin, maka Satpol-PP akan memberikan teguran pertama. “Teguran pertama tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua. Selanjutnya masih membandel, maka kita akan melakukan rapat Tim penegak perda,” tegasnya.

Razia yang dilakukan Satpol-PP Batanghari, sambungnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Batanghari No 30 tahun 2001 tentang retribusi tempat usaha dan Perda No 3/2011 tentang pajak daerah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images