Pemkot Jambi mulai menindaklanjuti terkait konflik pembangunan tempat ibadah tanpa izin di RT 19 Kelurahan Bagan Pete yang dikeluhkan warga.
Kepala PTSP Kota Jambi Komari kepada media ini, Kamis (14/11), mengatakan, pihaknya telah mengutus tim teknisnya ke lokasi untuk mengetahui kebenarannya. "Saat ini, saya sudah mengutus tim kami ke lapangan untuk mengambil datanya, apakah benar atau tidaknya adanya masalah itu, termasuk memeriksa soal izinnya," kata Komari singkat.
Senada dengan Komari, Kasat Pol PP Kota Jambi, Sabriyanto menyebut, jika benar itu menyalahi aturan maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran.
Namun demikian, menurutnya, untuk penertiban atau pembongkaran, pihaknya masih akan menurunkan tim investigasi ke lokasi tempat gereja tersebut berdiri. "Untuk keberadaan hal tersebut (gereja, red), kami akan investigasi ke lapangan. Dan kami akan koordinasi dengan kesbangpol, Kesra dan instansi terkait lainnya untuk mengambil sikap," ungkapnya.
Sabri menjelaskan, dalam waktu dekat ini, akan membahas soal tersebut dengan instansi terkait lainnya. Semantara itu, Tarmizi, Anggota Forum Keberagaman Umat Beragama (FKUB) Kota yang dimintai tanggapannya, mengatakan, kalau memang sudah menyalahi aturan apapun bentuk bangunan harus dibongkar. "Kalau menurut kita, kalau ada yang menyalahi aturan itu ya mesti dibongkar," kata Tarmizi.
Menurutnya, semua bentuk bangunan meskipun tempat ibadah, semestinya harus dibangun sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang jelas tempat ibadah juga harus mengikuti aturan, kalau tidak sesuai aturan ya dibongkar saja," terangnya.
Diberitakan sebelumnya Warga RT 19 Keluarahan Bagan Pete meminta sebuah bangunan di komplek mereka dibongkar karena diduga digunakan sebagai tempat ibadah. Padalah, sebelum dibangun, bangunan itu hanya akan digunakan sebagai tempat pertemuan saja.
sumber: jambi ekspres