iklan
Bagaimana kejelasan status 43 tenaga honorer di SMKN 5 yang semula merupakan SMK Yayasan Pembina Tri Bhakti belum jelas. Pasalnya, setelah pengaduan para honorer tersebut ke DPRD Kota Jambi Senin lalu, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait bersama BKD Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi sendiri.

Kepala BKD Kota Jambi, Amirullah ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11), mengaku, belum ada laporan masuk mengenai tenaga honorer SMKN 5 tersebut. Menurutnya hingga saat ini, laporan dan surat yang masuk baru untuk pengusulan kepala sekolahnya. “Belum ada laporan. Itu kan peralihan status, yang masuk baru pengajuan kepala Sekolah. Sementara untuk guru saya belum tau,” katanya.

Ditanyakan, apakah boleh guru honor dari yayasan tersebut menjadi guru honorer secara otomatis di SMKN 5, Amirullah mengatakan bisa saja. Akan tetapi, dirinya harus melihat dulu usulan dari Dinas Pendidikan.

Apakah nantinya tenaga honorer yang semula menggunakan SK Yayasan, ketika disetujui untuk menjadi honorer di SMKN 5, mereka akan menggunakan SK Walikota Jambi. “Tapi kalau bisa, memang sebaiknya mereka masih mengajar disana. Namun, kalau ada PNS, tentu akan ada guru PNS,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sofyan ketika dikonfirmasi mengatakan, memang belum ada pembicaraan lanjutan terkait masalah itu. “Kita belum adakan pertemuan, mungkin setelah DPRD kembali dari Jogja tanggal 18 nanti,” tambahnya.

Akan tetapi, jika nanti honorer tersebut dipakai dengan SK Walikota Jambi, maka akan menggunakan anggaran APBD Kota Jambi. Jika memang nantinya di SK-kan, mata pelajaran yang diajar juga harus sesuai dengan bidang ilmu yang dikuasai oleh tenaga honorer tersebut. “Yang jelas rekrutnya kan harus sesuai dengan bidang mata pelajaran. Apalagi yang berkaitan dengan produktif, ini kan SMK,” ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images