iklan
SENGETI, PT. Muaro Kahuripan Indonesia (MKI atau Makin group, red) selalu menuai masalah dengan masyarakat. Kali ini yang menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit ialah Masyarakat Desa Arang-arang Kecamatan Kumpe Ulu Muarojambi. Soalnya, dalam kegiatan kemitraannya, PT. Makin memberikan 600 hektar lahan perkebunan yang tidak layak diberikan.
Ketidaklayakan ini, yakni dalam satu hektar pohon kelapa sawit yang ditanam jumlahnya tidak wajar, ada lokasi yang malah tidak ada sama sekali isinya atau keadaan lainnya.

Untuk itu, masyarakat Desa Arang-arang menuntut PT. Makin untuk memberikan lahan yang layak untuk dikelola oleh masyarakat yang memang merupakan Hak mereka yang diabaikan selama belasan tahun lamanya oleh perusahaan dan tidak diketahui kemana hasil panen 600 ha tersebut selama ini.

Kepala Desa Arang-Arang, Bahari IB, kemudian bersama belasan masyarakat mendatangi Pemkab Muarojambi untuk meminta penegasan kepada PT. Makin agar  segera memberikan hak masyarakat yang layak dikelola. "Kami berharap agar pihak Pemkab turun ke lapangan bersama kami dan sama-sama melihat lokasi yang akan diserahkan kepada kami, kami berharap Makin memberikan hak kami, kami hanya minta lokasi kebun yang layak," terang Bahari di hadapan Pemkab Muarojambi dan perwakilan PT. Makin

Lebih lanjut, Bahari mengatakan masyarakat yang menuntut ini sebagian besar ialah masyarakat transmigrasi yang seharusnya sejak dahulu mendapat jatah perkebunan dengan pola kemitraan. "Jadi kami berharap agar pemkab dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini," ujar Bahari.

Sementara Asisten II Pemkab Muarojambi, Drs David Rozano, memastikan tim penilai kelayakan kebun akan turun melakukan kroscek lapangan pada Sabtu, 23 November 2013. ‘’Tim akan turun ke lokasi bersama masyarakat pemilik hak atas kebun, dan akan menilai kelayakan kebun untuk kemudian diperbaiki PT. Makin," terangnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images