iklan Massa Anjali saat mendatangi kantor PT Petrocina. (Foto: Aldi Saputra).
Massa Anjali saat mendatangi kantor PT Petrocina. (Foto: Aldi Saputra).

23 sumur Minyak dan Gas (Migas) PT Petrocina di Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada 2012 tidak mengntongi izin. Data tersebut disampaikan Ormas Anjali saat mendatangi kantor PT Petrocina Jambi di Jln Sulthan Syaril, No 26, Kota Jambi, Kamis (21/11) siang.

Menurut Anjali, data tersebut resmi hasil ivestigasi Pemkab Tanjabtim yang dipaparkan beberapa waktu lalu dalam seminar terkait pengeboran minyak yang dilakukan PT Petrocina.  Dari 23 lokasi sumur Migas, yang belum mengantongi izin pengeboran terbanyak ditemukan di Geragai.
 
Menurut Anjali, aktivitas Petrocina sudah sangat kelewatan dalam mengelola SDA Indonesia. Ia mencuri Migas tanpa melaporkan hasilnya dan ini berlangsung sejak 2002 lalu hingga saat ini.

Atas dasar ini, Anjali minta semua aktivitas Petrocina yang masuk dalam kawasan hutan produksi diusut tuntas. "Kita mempertanyakan. Setelah kita ributkan, baru diurus izinnya oleh Petrocina”, ungkap pentolan Anjali kepada sejumlah wartawan.

Anjali menyatakan akan terus menduduki Petrocina, hingga aktivitasnya benar-benar legal. Sementara itu.

File Adminstrasi Petrocina, Riza Primahendra, membantah jika sumur Petrocina tidak mengatongi izin. Dia malah minta kasus ini diproses secara hukum, sebab Indonesia adalah negara hukum.

"Bukan sumurnya yang tidak ada izin. Sebelum Petrocina operasi, itu sudah dilakukan dengan yang lain dan sudah ada sumurnya. Jadi, kita tinggal melanjutkan. Semua sudah diproses perizinannya dan sesuai UU lingkungan hidup", sanggah Riza.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images