iklan
MUARASABAK, Satu persatu program unggulan Pemkab Tanjab Timur dimasa pemerintahan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang mulai tersangkut kasus hukum. Setelah kasus hukum program pengadaan pompong tahun 2011, kini Pemkab mulai dihadapi dengan program bantuan eskavator untuk lima Kecamatan.

Pasalnya, Kejari Muara Sabak kini mulai melakukan penyelidikan terhadap pengadaan eskavator untuk lima Kecamatan ini. Kajari Muara Sabak, Bambang Permadi melalui Kasi Pidsus, Darma Natal dikonfirmasi (20/11) diruang kerjanya mengatakan, perkara pengadaan eskavator masih dalam proses penyelidikan. "Tim kami posisinya sedang melakukan keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran," ujar Darma.

Dikatakannya, dari penyelidikan sementara disebutkan, penyebutan merek memang tidak diperbolehkan dalam peraturan barang dan jasa. "Anggaran untuk keseluruhan eskavator Rp 8 Miliar yang diperuntukan bagi 5 Kecamatan," terangnya.

Sementara itu, Kadis PU Tanjab Timur, Mahmulis mengatakan, tidak ada permasalahan dalam pengadaan eskavator. "Spesifikasi eskavator juga tidak ada masalah," tukasnya.

Dalam pengadaan eskavator ini, tambahnya dimenangkan dengan penawaran terendah. Sehingga menguntungkan Pemkab Tanjab Timur. Isu terhadap pengadaan eskavator ini hanya dibesar-besarkan orang yang tidak bertanggungjawab dan orang yang tidak berpihak kepada profesionalisme kerja. "Dari keterangan Kejari juga tidak ada permasalahan untuk pengadaan eskavator ini. Dalam hal ini kami menjelaskan apa yang dilaksanakan," bebernya.

Hal senada dikatakan Kabid Bina Marga, Risdiansyah yang juga membantah adanya kesalahan dalam pembelian eskavator dilima Kecamatan. "Ini hanya salah penambahan PC 200 saja, karena kami fikir PC adalah tonase kemampuan alat itu," katanya.

Dalam pengadaan eskavator, lanjutnya, itu dilakukan dengan lelang umum. Sehingga semua produk bisa masuk untuk mengikuti lelang. "Tapi tidak ada masalah kok. Terlebih lelang sudah sesuai prosedur," terangnya.

Terpisah, seorang tokoh masyarakat Tanjab Timur, Yudi Hariyanto meminta kepada pihak kejaksaan untuk menuntut sampai tuntas. Apabila ditemukan adanya indikasi koruspi pada program eskavator di lima Kecamatan ini. "Kalau memang menyimpang sudah seharusnya diangkat keranah hukum," pungkas Yudi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images